Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar ke-V di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
7. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp57.000.000.000 (lima puluh tujuh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);8. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
9. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;10. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk merek Sany dan suku cadangnya;11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU.
12. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Baca Juga:
Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV.Secara terpisah, KPPU memandang Putusan ini sebagai wujud komitmen KPPU dalam memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha.
"Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha," tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur.**
Baca Juga:
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor
Nasional
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Peristiwa
Tragedi di Jalur MedanBerastagi, Truk Fuso Diduga Rem Blong Libas 8 Kendaraan, 4 Orang Tewas dan 8 LukaLuka
Hukrim
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengunjungi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh di Lamteumen.B.Aceh.
Daerah
AMT Beberkan Dugaan Permainan Distribusi BBM di Sumut, Pasokan Disebut Dibatasi hingga Masyarakat &039Dipaksa&039 Beralih ke Pertamax
Peristiwa
Puluhan &039BH&039 Berkibar di Depan Polrestabes Medan, Massa Desak Komitmen Kapolrestabes Medan JCS &039Besok Akan Datang Telanjang Jika Janji Tak
Hukrim
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah.
Daerah
Bupati Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB Kepada dr. Erna Marpaung, Berharap seluruh program prioritas berjalan secara optimal
Daerah
Kades Pangguruan Akui Kembalikan Rp50 Juta Dana Ketahanan Pangan, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan
Daerah