GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai: Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
PADANGSIDIMPUAN, ASATUPRO.COM — Seorang ibu berinisial HR mengungkapkan kesedihannya atas kasus hukum yang menimpa anaknya, WR, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara No. 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Psp.
Dengan mata berlinang air mata, HR menyampaikan bahwa ia merasa anaknya menjadi korban dari perbuatan pihak lain.
"Orang yang menikmati, kita yang kena getahnya," ujar HR menggambarkan situasi yang dialami WR.
Menurut HR, kekasih WR yang berinisial DA, diduga menjalin komunikasi intens dengan seorang pria berinisial AL, yang diketahui telah beristri. Ia menuturkan, sebelum DA membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan, tepatnya saat berada di kediamannya pada 22 Desember 2024, DA sempat mengaku bahwa ia pernah menerima uang dari AL sebanyak dua kali dengan total Rp600.000.
Baca Juga:
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh M, kakak kandung WR, yang menyebut bahwa DA pernah mengaku diantar AL menggunakan mobil pribadi warna hitam saat mereka bertemu di salah satu kafe di Padangsidimpuan.
"Jadi saat kami janjian nongkrong di kafe, DA lebih dulu sampai. Saat saya tanya siapa yang mengantar, dia menjawab AL, pakai mobil hitam," ungkap M kepada awak media, Minggu (3/8/2025).
Meski proses hukum tetap berjalan, HR berharap kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan kondisi anaknya yang ia yakini hanya menjadi korban dalam perkara ini.
Baca Juga:
"Saya berharap Bapak Hakim membebaskan anak saya, karena saya melihat anak saya dijebak oleh DA dan AL," tutur HR penuh harap.
Lebih lanjut, HR mengaku telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Padangsidimpuan terkait dugaan jebakan terhadap anaknya dengan modus perbuatan cabul. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Pihak kepolisian, saat dikonfirmasi, menyatakan akan memberikan keterangan resmi terkait dumas tersebut pada Senin (4/8/2025) pukul 14.00 WIB.
Dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padangsidimpuan, Alvian selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK), menjelaskan bahwa pendampingan terhadap WR telah dilakukan sejak awal proses hukum.
"Rekomendasi dari Bapas sudah kami bacakan dalam sidang perdana, dan disaksikan langsung oleh orang tua anak," ujar Alvian melalui pesan singkat.
Ia menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Sebagai PK Bapas, kami akan terus mendampingi anak selama proses hukum berjalan," pungkasnya. (MN)
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
Perjudian Dadu dan Mesin Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Barus Jahe, Warga Minta Aparat Bertindak
Hukrim
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
Medan
BKM dan Remaja Masjid Al Munawwarah Medan Sukses Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Medan
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman ma
Pendidikan
Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 20262031
Sosok
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Peristiwa
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Dandim 0208/Asahan dan Bupati Tinjau Kesiapan KDKMP di Sei Kamah Baru
Daerah