EMN Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan HP Dilaporkan ke Polres Nias
Gunung Sitoli,asatupro.comEMN Hura alias Ama Lien Hura warga Gunungsitoli Desa Mudik dilaporkan NZL Hulu ke Polres Nias, diduga menggelapk
Hukrim
PADANGSIDIMPUAN, ASATUPRO.COM — Seorang ibu berinisial HR mengungkapkan kesedihannya atas kasus hukum yang menimpa anaknya, WR, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara No. 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Psp.
Dengan mata berlinang air mata, HR menyampaikan bahwa ia merasa anaknya menjadi korban dari perbuatan pihak lain.
"Orang yang menikmati, kita yang kena getahnya," ujar HR menggambarkan situasi yang dialami WR.
Menurut HR, kekasih WR yang berinisial DA, diduga menjalin komunikasi intens dengan seorang pria berinisial AL, yang diketahui telah beristri. Ia menuturkan, sebelum DA membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan, tepatnya saat berada di kediamannya pada 22 Desember 2024, DA sempat mengaku bahwa ia pernah menerima uang dari AL sebanyak dua kali dengan total Rp600.000.
Baca Juga:
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh M, kakak kandung WR, yang menyebut bahwa DA pernah mengaku diantar AL menggunakan mobil pribadi warna hitam saat mereka bertemu di salah satu kafe di Padangsidimpuan.
"Jadi saat kami janjian nongkrong di kafe, DA lebih dulu sampai. Saat saya tanya siapa yang mengantar, dia menjawab AL, pakai mobil hitam," ungkap M kepada awak media, Minggu (3/8/2025).
Meski proses hukum tetap berjalan, HR berharap kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan kondisi anaknya yang ia yakini hanya menjadi korban dalam perkara ini.
Baca Juga:
"Saya berharap Bapak Hakim membebaskan anak saya, karena saya melihat anak saya dijebak oleh DA dan AL," tutur HR penuh harap.
Lebih lanjut, HR mengaku telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Padangsidimpuan terkait dugaan jebakan terhadap anaknya dengan modus perbuatan cabul. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Pihak kepolisian, saat dikonfirmasi, menyatakan akan memberikan keterangan resmi terkait dumas tersebut pada Senin (4/8/2025) pukul 14.00 WIB.
Dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padangsidimpuan, Alvian selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK), menjelaskan bahwa pendampingan terhadap WR telah dilakukan sejak awal proses hukum.
"Rekomendasi dari Bapas sudah kami bacakan dalam sidang perdana, dan disaksikan langsung oleh orang tua anak," ujar Alvian melalui pesan singkat.
Ia menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Sebagai PK Bapas, kami akan terus mendampingi anak selama proses hukum berjalan," pungkasnya. (MN)
Gunung Sitoli,asatupro.comEMN Hura alias Ama Lien Hura warga Gunungsitoli Desa Mudik dilaporkan NZL Hulu ke Polres Nias, diduga menggelapk
Hukrim
Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap
Peristiwa
Koordinasi lintas sektor melalui Forum Komunikasi Pemerintah Daerah dalam upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria
Daerah
Penyekapan Demi Uang di Perusahaan Kecil Maupun Perusahaan Raksasa, Mintarsih Ada Perbedaannya
Nasional
Medan, asatupro.com Merasa sudah tidak tahu lagi harus menyampaikan uneguneg ke siapa, sejumlah warga Kelurahan Sempakata, Kecamatan Med
Medan
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untu
Ekonomi
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, diduga asbun (asal bunyi) saat memberi
Daerah
Langkah BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat, Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1
Peristiwa
Jajaran Kodim 0208/Asahan Konsisten Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Bersama Masyarakat di Wilayah Binaan
Olahraga
Harga Beras Nasional Masih Stabil Tinggi, Cabai dan Daging Jadi Sorotan Pasar Hari Ini
Ekonomi