Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com - Nama Saripah Hanum Lubis sebelumnya dikenal sebagai salah satu wajah baru di DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029. Politisi perempuan dari PDI Perjuangan itu terpilih dari Daerah Pemilihan Padangsidimpuan Utara dan Hutaimbaru pada Pemilu Legislatif 2024.
Saat kampanye, Saripah tampil sebagai figur yang dekat dengan masyarakat. Ia kerap menyuarakan isu pemberdayaan UMKM, pedagang kecil, serta persoalan sosial kemasyarakatan. Kehadirannya di DPRD disebut sebagai bagian dari meningkatnya representasi perempuan dalam politik lokal.
Namun perjalanan politiknya kini berada di titik krusial. Berdasarkan keterangan Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan kepada awak media pada Selasa (3/3/2026), Saripah Hanum Lubis disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan oleh Polres Padangsidimpuan.
"Fraksi PDIP juga sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan oleh Polres Padangsidimpuan," ujar Sekretaris DPRD, Roy S. Siagian saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Baca Juga:
Informasi yang berkembang menyebutkan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengajuan pinjaman ke Bank BRI yang melibatkan sekitar 35 anggota kepolisian. Dalam kasus itu juga disebut terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses administrasi pinjaman.
Kasus tersebut turut menyeret nama suaminya, mantan Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu Risdianto Lubis, yang telah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan kini kabarnya sedang menjalani proses hukum di Polda Sumut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Padangsidimpuan maupun Polda Sumatera Utara terkait konstruksi perkara secara rinci, pasal yang disangkakan, maupun peran detail masing-masing pihak.
Baca Juga:
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenbon Sinaga, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Dr. Wira Prayatna serta Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Padangsidimpuan, Fajar Dalimunthe dan Wakil Ketua I DPRD Padangsidimpuan, Hj. Taty Aryani Tambunan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Di tengah situasi tersebut, publik mulai mempertanyakan transparansi penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik aktif. Sebab, selain menyangkut dugaan tindak pidana, kasus ini juga berimplikasi pada keberlangsungan tugas legislatif yang bersangkutan.
Secara regulasi, anggota DPRD yang berstatus tersangka dan menjalani penahanan dapat dikenai pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan. Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) juga dapat ditempuh apabila proses hukum berlanjut dan memenuhi syarat administratif. (MN)
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan
Medan
Kodaeral I Siap Menjawab Tantangan Tugas Masa Depan
Medan
Perkuat Keharmonisan dengan Masyarakat, Korem 022/PT Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Olahraga
Bobby Sihite Ucapan Jaksa Agung Harus Dibuktikan dengan Penegakan Hukum yang Konsisten
Nasional
Viral Video Prajurit Bersenjata di Polda Metro Jaya, Mabes TNI Akhirnya Beri Penjelasan
Nasional
Viral Video Prajurit Bersenjata di Polda Metro Jaya, Mabes TNI Akhirnya Beri Penjelasan
Nasional
Perjudian Diduga Milik Berinisial AJU Beroperasi Terbuka di Wilayah Hukum Polres Binjai, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Hukrim
Polresta Deli Serdang Bungkam, Ada Apa di Balik Beroperasinya Arena Bos Judi Sabung Ayam & Dadu &039AWI&039 Batang Kuis?
Hukrim
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
Nasional