Minggu, 19 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Rumah Orang Tua Jurnalis Dibakar OTK Di Padangsidimpuan, Mengarah ke Percobaan Pembunuhan, Kasus Malah Dihentikan?

Mahmud Nasution - Selasa, 17 Maret 2026 17:17 WIB
Rumah Orang Tua Jurnalis Dibakar OTK Di Padangsidimpuan, Mengarah ke Percobaan Pembunuhan, Kasus Malah Dihentikan?
MN
Kolase Foto Inafis Polres Padangsidimpuan lakukan olah TKP (kiri) dan Wajah Kapolres Padangsidimpuan dengan kepalan tangan seakan semangat menumpas kejahatan di Padangsidimpuan (kanan)

Padangsidimpuan, Asatupro.com — Malam itu, pukul 19.55 WIB, 15 Agustus 2025, seharusnya berjalan seperti biasa. Sebuah rumah keluarga di sudut Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kelurahan Wek III, berdiri tenang. Hingga kemudian api tiba-tiba muncul—bukan dari dapur, bukan dari instalasi listrik, melainkan dari bawah tangga teras, jalur sempit yang menjadi akses menuju kamar.

Api itu tidak hanya membakar bagian tangga rumah. Ia juga meninggalkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Lebih dari setengah tahun berlalu, dan alih-alih menemukan jawaban, kasus itu justru dihentikan. Melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 11 Maret 2026, perkara yang dilaporkan Irma Nasution, kakak kandung jurnalis Mahmud Nasution resmi ditutup.

Namun Bagi Keluarga, Cerita Belum Selesai.

Baca Juga:

Mereka tidak melihat ini sebagai kebakaran biasa. Dari awal, ada yang terasa janggal. Titik api yang muncul dari bawah tangga teras bukanlah lokasi yang lazim menjadi sumber kebakaran. Tidak ada instalasi listrik di sana. Tidak ada aktivitas yang bisa memicu api. Dan yang paling penting itu adalah jalur menuju kamar atas.

"Kalau api itu membesar lebih cepat, bagaimana nasib orang di dalam rumah tersebut?" pertanyaan itu kerap terlintas di benak keluarga.

Pertanyaan Yang Tak Pernah Benar-Benar dijawab.

Baca Juga:

Kejanggalan itu sebenarnya telah dibawa ke forum resmi. Pada 29 Januari 2026, dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Sumatera Utara, keluarga hadir dalam gelar perkara tersebut juga turut hadir ahli pidana Dr. Edi Yunara dari Fakultas Hukum USU (Universitas Sumatera Utara) dan pihak laboratorium forensik Polda Sumut.

Di forum itu, kritik disampaikan terbuka.

Penyelidikan dinilai belum menyentuh inti persoalan. Bahkan, menurut keluarga, pendekatan yang dilakukan terkesan terlalu sempit untuk ukuran sebuah peristiwa yang berpotensi mengancam nyawa. Salah satu yang paling mengganjal adalah proses pemeriksaan forensik.

Irma Nasution mengungkapkan, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada laboratorium hanya sebatas: apakah terdapat kandungan bahan bakar dalam puing-puing yang dikirimkan.

Satu pertanyaan di tengah kompleksitas sebuah peristiwa kebakaran yang diduga disengaja.

"Harusnya tidak sesederhana itu," ujarnya.

Di titik ini, perkara mulai bergeser dari sekadar kebakaran menuju perdebatan yang lebih mendasar, bagaimana sebuah peristiwa dinilai sebagai tindak pidana.

Apakah harus menunggu korban jiwa?

Dalam hukum pidana, jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat konstruksi yang membuka ruang lebih luas. Pasal 459 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana sebagai pembunuhan berencana, dengan ancaman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Namun hukum tidak hanya berbicara pada peristiwa yang sudah selesai. Ia juga menjangkau peristiwa yang belum terjadi sepenuhnya.

Di Situlah Pasal 17 KUHP menjadi relevan.

Pasal tersebut menyebut bahwa percobaan tindak pidana terjadi ketika niat telah nyata, ditandai dengan adanya permulaan pelaksanaan, tetapi tidak selesai bukan karena kehendak pelaku.

Dengan kata lain, hukum tidak menunggu kematian terjadi untuk mulai bekerja.

Dalam konteks peristiwa di Padangsidimpuan, keluarga melihat potongan-potongan yang, jika dirangkai, membentuk satu gambaran yang mengkhawatirkan.

Api muncul di jalur menuju kamar. Lokasi tanpa sumber api alami. Potensi ancaman terhadap penghuni yang nyata.

Dan fakta bahwa tidak ada korban jiwa yang justru dipandang bukan sebagai bukti tidak adanya niat, melainkan kemungkinan kegagalan yang bukan berasal dari pelaku.

Di sinilah garis antara "kebakaran biasa" dan "dugaan kejahatan" menjadi kabur. Apalagi, rumah yang terbakar bukan rumah sembarang orang. Ia adalah rumah orang tua seorang jurnalis. Fakta ini menambah lapisan lain yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Di tengah semua itu, suara paling dalam justru datang dari orang tua korban, S. Selian. Dengan nada getir, ia menyampaikan harapannya: "Semoga apa yang kami alami ini tidak pernah terjadi pada keluarga personel Polres Padangsidimpuan. Dan kalau pun pelaku tidak bisa ditangkap, kami serahkan kepada Tuhan. Biarlah hukuman Tuhan yang menimpa pelaku bersama keluarganya."

Pernyataan itu bukan sekadar keluhan. Ia adalah akumulasi dari rasa kehilangan, ketidakpastian, dan harapan yang belum terjawab.

Kini, setelah perkara dihentikan, yang tersisa bukan hanya puing tangga rumah yang hangus terbakar. Tetapi juga pertanyaan yang terus menggantung.

Jika api yang muncul di jalur menuju kamar belum cukup untuk disebut sebagai permulaan kejahatan, lalu apa?

Jika potensi hilangnya nyawa belum cukup untuk diuji sebagai tindak pidana, lalu standar apa yang digunakan?

Dan pada akhirnya haruskah seseorang benar-benar kehilangan nyawa, agar sebuah peristiwa diakui sebagai kejahatan? (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Brimob Poldasu Meluncur ke Lokasi Kebakaran di Brayan Bengkel
Judi Tembak Ikan Milik Dedy S Kian Merajalela di Deliserdang, Diduga Dilindungi Oknum, Polres Bungkam
Galian C Ilegal di Kwala Besilam Langkat Diduga Milik Oknum Pamen Poldasu Berinisial M. Saragih Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum
Jeratan Rp.10,2 Miliar di Balik Seragam: Kisah Puluhan Polisi Yang Gajinya “Terkunci” Hingga Berapa Tahun Kedepan
7 Pelaku Spesialis Bobol Rumah di tangkap Polsek Bangun
komentar
beritaTerbaru