Abdul Aziz: Sesuai Keputusan MA, Kembalikan 47.000 Ha Kebun Sawit Rakyat Palas dan Paluta
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Tgk. Putroe Sari Awan Ratna Keumala, yang merupakan cucu kandung Sulthan Aceh terakhir. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya mempererat kembali hubungan keluarga keturunan Kesultanan Aceh sekaligus membahas pelestarian tradisi Adat Kerajaan Aceh.
Dari tujuh orang cucu Sulthan, yang hadir dalam pertemuan pertama ini yaitu; Cut Putroe Sari Awan Ratna Keumala (cucu), Tgk. Putroe Sukmawati (cucu), Tengku Putroe Gamba Gadeng (Cucu), Nasrumi(cicit), dan Cut Nurlaili (cicit).
Dari pihak ICPBA hadir Cut Sawadi, selaku Ketua ICPBA, bersama Dr.Cut Nur Ikhsan, Cut Mutia, Cut Salwa, Cut Fathia Luthan.
Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut, Cut Nasrumi yang mewakili keluarga Sulthan menyampaikan bahwa selama ini banyak pihak menganggap keturunan Sulthan Aceh sudah tidak ada lagi.
"Sebelumnya kami dari keluarga Sulthan dianggap sudah tidak ada lagi. Namun hari ini kami berkumpul dan bersatu untuk menyatukan pemikiran demi Aceh yang lebih baik, terutama dalam bidang Tradisi Adat Kerajaan Aceh ," ujarnya.
Sementara itu, Ketua ICPBA Cut Sawadi yang juga Sarjana Sejarah ini mengatakan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan gagasan untuk menghidupkan kembali Meuligo Kesulthanan Aceh sebagai wadah pelestarian tradisi adat, sejarah dan kebudayaan Kerajaan Aceh.
Menurutnya, berbagai bukti sejarah dan peninggalan Kesultanan Aceh harus dijaga serta dilestarikan agar tidak hilang ditelan zaman. Karena itu, ICPBA berinisiatif mengumpulkan kembali keluarga besar keturunan Sulthan Aceh dalam satu wadah yang bertujuan menjaga persatuan dan memperkuat nilai-nilai tradisi adat dan budaya Kerajaan Aceh, karena ahli waris yang sah adalah cucu Sulthan ungkapnya.
"Kami berupaya mengumpulkan kembali keluarga Sulthan dengan tujuan yang mulia, agar persatuan dan kesatuan tetap terjaga. Selain itu, keluarga Sulthan juga masih memiliki hak-hak historis yang selama ini kurang mendapat perhatian," kata Cut Sawadi.
Ia menambahkan, ke depan akan dibentuk sebuah yayasan yang melibatkan langsung keluarga keturunan Sulthan Aceh. Yayasan tersebut diharapkan menjadi lembaga yang berperan dalam menjaga tradisi adat, nilai-nilai sejarah, warisan budaya, serta kebesaran Kerajaan Aceh di masa lalu.
Melalui pembentukan wadah tersebut, keluarga besar keturunan Kesultanan Aceh diharapkan dapat kembali bersatu setelah sekian lama terpisah, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat dan melestarikan tradisi adat serta budaya Kerajaan Aceh untuk generasi mendatang.**
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Medan
BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot
Medan
Medan, asatupro.com Sejumlah serikat buruh dan serikat pekerja (SB/SP) yang memberikan perhatian pada nasib buruh perkebunan kelapa sawit
Perkebunan
Jakarta,asatupro.comPengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) perlu diikuti dengan tata kelola usaha yang memastikan manfaa
Ekonomi
Jakarta,asatupro.comEvaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Hukrim
Dari Live TikTok ke Sel Tahanan, Konten Kreator di Medan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Yesus
Hukrim
Hari Sumpah Pemuda ke98, Menpora Ajak Pemuda Dairi Bangun Indonesia dengan Pengabdian Nyata
Nasional
Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Tilang Naik 46 Persen
Daerah