Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 2026-2030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 20262030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Tanah Karo,asatupro.com-Praktik perjudian yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukum Kecamatan Mardingding dan Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Ironisnya, bisnis haram tersebut dikabarkan kebal hukum karena diduga kuat dibekingi oleh seorang oknum TNI berinisial Serda Brm Ginting.
Akibat masih terus beroperasinya praktik ilegal ini, kinerja aparat penegak hukum—khususnya jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) setempat—kini mendapat sorotan tajam dari warga dan berbagai elemen masyarakat.
Dua Lokasi Utama yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar, aktivitas perjudian di kawasan tersebut terpusat di dua lokasi berbeda, yakni:
Baca Juga:
Warkop Loning, Desa Lau Solu, Kecamatan Mardingding: Dilaporkan menjadi arena praktik perjudian jenis dadu.
Desa Perbulan, Kecamatan Laubaleng: Dilaporkan menjadi titik operasi permainan judi menggunakan mesin tembak ikan.
Keberlangsungan aktivitas perjudian di kedua lokasi ini diduga tidak terlepas dari latar belakang pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan pengaruhnya, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat militer aktif yang bertugas di satuan Brigif Tanah Karo.
Baca Juga:
Jika terbukti benar, persoalan ini telah bergeser menjadi pelanggaran hukum serius terkait penyalahgunaan wewenang dan pengaruh militer untuk melindungi bisnis ilegal.
Keresahan Warga: Perjudian Merusak Masa Depan Generasi Muda
Warga mengaku sangat khawatir karena maraknya perjudian berdampak buruk terhadap masa depan generasi muda serta berpotensi memicu peningkatan angka kriminalitas di desa-desa sekitar.
"Kami sudah sangat resah dengan aktivitas perjudian ini. Bukannya tutup, tempat-tempat itu malah terkesan bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Padahal dampaknya sangat merusak moral anak-anak muda kami," ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (31/10/2026).
Konfirmasi Kapolsek dan Pertanyaan Publik
Sorotan utama turut diarahkan kepada Kapolsek Mardingding, AKP A. Nainggolan, S.H.. Informasi mengenai aktivitas perjudian ini sejatinya telah berulang kali disampaikan kepada pihak kepolisian, baik melalui pemberitaan maupun komunikasi langsung.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, hingga Sabtu (31/10/2026), fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas perjudian tersebut dilaporkan masih tetap beroperasi.
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan profesionalisme dan keseriusan aparat dalam merespons laporan masyarakat. Warga mempertanyakan apakah pihak kepolisian benar-benar telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, atau justru ada kendala lain yang menghambat penindakan.
Desakan Penindakan Tegas dan Evaluasi Menyeluruh
Masyarakat di Mardingding dan Laubaleng kini mendesak adanya langkah nyata dan gerak cepat dari unsur penegak hukum gabungan, baik dari Kepolisian maupun Polisi Militer (PM), untuk mengambil tindakan sebagai berikut:
Menutup Seluruh Lokasi Perjudian: Membubarkan dan menyita seluruh fasilitas perjudian (dadu dan mesin tembak ikan) di Desa Lau Solu dan Desa Perbulan secara permanen tanpa pandang bulu.
Pemeriksaan Militer: Meminta POM TNI/Kodim setempat untuk memeriksa dan mengusut tuntas oknum Serda Brm Ginting guna memastikan tegaknya kedisiplinan serta netralitas TNI.
Evaluasi Kinerja Kapolsek: Mendesak Kapolres Tanah Karo agar mengevaluasi kinerja Kapolsek Mardingding karena dinilai lamban dan gagal menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari penyakit masyarakat.
Warga menegaskan, apabila aparat penegak hukum setempat tetap bersikap pasif, mereka tidak segan-segan untuk meneruskan laporan ini secara langsung kepada Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat maupun perwakilan dari unsur TNI masih belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait tuntutan dan sorotan publik tersebut.
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 20262030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Oknum Serda Brm Ginting Diduga Bekingi Perjudian di MardingdingLaubaleng, Kinerja Kapolsek Disorot Tajam Warga
Hukrim
Miliki 4,05 Gram Sabu, Pria di Tambusai Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul
Hukrim
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
Pemkab Dairi Perkuat Kolaborasi dengan Prosper Global Indonesia, Dorong Petani Kopi Mandiri dan Tangguh Iklim
Daerah
Pemkab Dairi Perjuangkan 1.400 Sertifikat Tanah Gratis via TORA, 2.935 Ha Lahan Disetujui Kemenhut
Daerah
Dugaan Kendalikan Narkoba dan TPPU dari Lapas Labuhan Ruku, Ketum PPP RI Desak Kalapas Tidak Melindungi Rudy RZ dan Segera Pindahkan ke Nusa
Peristiwa
Perang Besar Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus 12 Bandar dan 9 Pengedar, Puluhan Kilogram Barang Bukti Disita
Hukrim
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa