Dugaan Pelanggaran Berlapis di Tanjung Morawa: Dari PHK Sepihak, Rekrutmen BHL Ilegal, hingga Pungli Sampah
Dugaan Pelanggaran Berlapis di Tanjung Morawa Dari PHK Sepihak, Rekrutmen BHL Ilegal, hingga Pungli Sampah
Peristiwa
Medan, asatupro.com-Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menahan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, beserta tiga tersangka lainnya.
Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Ikan Modern (PIM) Kota Sibolga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga.
Langkah tegas aparat kepolisian ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif, pengumpulan bukti, serta penetapan status tersangka terhadap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Baca Juga:
Kronologi Kasus dan Peran Para Tersangka
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kota Sibolga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur strategis berupa Pasar Ikan Modern (PIM) yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan dan pedagang lokal.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan 4 orang tersangka, yakni:
Baca Juga:
Proses Penahanan dan Penyelidikan Lanjutan
Keputusan penahanan dilakukan penyidik dengan pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk kekhawatiran para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Seluruh tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21).
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Dugaan Pelanggaran Berlapis di Tanjung Morawa Dari PHK Sepihak, Rekrutmen BHL Ilegal, hingga Pungli Sampah
Peristiwa
Pengadaan 41.816 Water Meter PDAM Tirtanadi Bernilai Puluhan Miliar Disorot, Nezar Djoeli Bongkar Dugaan Kejahatan Terstruktur!
Medan
Belum Ada Solusi bagi Warga, Pembangunan CCTV Center Dishub Medan di Belawan Terus Berjalan
Medan
Listyo Sigit Resmi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Mahfud MD Sebut "Gilaaa" dan Berpotensi Makar
Nasional
Bareskrim Ungkap Sasaran Lain Dugaan Peretasan, Yusril Buka Suara Usai Nama Gibran Disebutsebut
Nasional
Dugaan Megakorupsi PT Asuransi Bangun Askrida MAKAR Desak Pertanggungjawaban Korporasi, Bukan Sekadar Menyerahkan ke Penegak Hukum
Nasional
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Nasional
Skandal Namorindang Hukum Diduga Kalah Cepat, Jaringan "Beking" Oknum Intelkam Edi Alias Son dan Kepala Perpas Pasar T. Morawa Juna Disorot
Hukrim
Bukan Sekadar Berebut Kursi Ketua, Farianda Tawarkan Kepemimpinan Parhobas untuk PWI Sumut
Medan
Kasus Korupsi Pasar Ikan Modern Eks Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Resmi Ditahan Polda Sumut Bersama 3 Tersangka
Hukrim