Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Nasional
Jakarta,asatupro.com-Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah (illegal interception), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain mantan Kapolri, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Daftar Tersangka
Baca Juga:
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, penyadapan tanpa prosedur ini berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Baca Juga:
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan yang menyalahi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Modus yang digunakan meliputi:
Input Nomor Tanpa Verifikasi: Sejumlah nomor telepon pejabat dan tokoh dimasukkan secara sepihak ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui mekanisme audit dan verifikasi legal yang sah.
Di Luar Prosedur Hukum: Tindakan penyadapan dilakukan bukan dalam rangka proses penegakan hukum yang valid (penyelidikan maupun penyidikan sah).
Akses dan Penghapusan Data: Para tersangka juga menyalahgunakan wewenang untuk melakukan akses ilegal serta menghapus jejak dan data elektronik terkait.
Target Penyadapan
Kabareskrim mengungkapkan bahwa penelusuran nomor telepon yang menjadi objek penyadapan ilegal ini mencakup figur-figur strategis negara, antara lain:
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyadapan ilegal dan akses tanpa izin (illegal access) sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun.
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Nasional
Sikap Tegas Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri dan Ajak Publik Waspada Hoax
Nasional
Polres Siak Amankan Oknum PNS di Kecamatan Mempura Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Peristiwa
Medan,asatupro.comDewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online (DPW IMO) Indonesia Sumatera Utara dan Green Justice Indonesia (GJI) sepakat
Medan
Evaluasi PAD Dairi 2026, Pemkab Fokus Pemutakhiran PBBP2 dan Perluasan Retribusi
Berita
16 Rumah di Lau Petundal Dairi Diterjang Banjir Bandang, Bupati Minta Kajian Relokasi
Peristiwa
Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
Sosok
Kuasa Hukum Bank Mandiri Menghindar dari Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir
Hukrim
Supremasi Hukum Masih Ada, Ustaz Zulkifli Rangkuty Tidak Ada Istilah &039Percuma Lapor Polisi&039
Peristiwa
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Bangkinang Optimalkan Budidaya Ikan Lele
Daerah