Rabu, 08 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: "Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!"

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 20 Mei 2026 17:07 WIB
GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: "Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!"
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan.

Medan,asatupro.com-GG terdakwa kasus cabul, yang merupakan pacar satu kampusnya, divonis 6 tahun penjara. GG mencabuli pacarnya Novi Anggi Padila (20²) di kamar salah satu kost di Jalan Ayahanda, Medan Petisah.

Diduga perbuatan Pencabulan tersebut atas dasar suka sama suka dan bahkan difaktakan dengan bukti bukti chat yang ada di persidangan, bahwa Korban yang sering meminta hubungan badan duluan kepada Terdakwa.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra 7, oleh Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena, SH., MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika SH, meyakini perbuatan GG terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang (UU) 12/2022 tentang TPKS.

Sementara itu Kantor Hukum A.B.S Law Office & Partner merasa sangat kecewa dari putusan Vonis Hakim hari ini.

Baca Juga:

Penasehat Hukum Terdakwa dan Pihak Keluarga juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta mendorong agar Ketua Komisi III DPR RI, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas perkara yang terkesan dipaksakan tersebut.

"Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, oleh karena segala alibi dan alasan yg kami sampaikan pada pledoi, duplik dan juga seluruh bukti-bukti yang telah kami sampaikan "di kesampingkan oleh majelis hakim", jelas Syukur.

"Seluruh isi pertimbangan dengan jelas hanya menyadari dari BAP dan bukan berdasarkan fakta persidangan Karena sudah jelas fakta dan bukti yang kami sampaikan untuk membela klien kami", ucapnya lagi.

Baca Juga:

"Jika benar klien kami bersalah, dimana letak keadilan?, Klien kami maaih tergolong sangat muda baru berumur 19 tahun, jika dia menjalani hukuman selama 6 tahun sesuai putusan hakim, bukan tidak mungkin nantinya klien kami sudah pasti akan mengalami trauma yang sangat mendalam", ucapnya lagi.

"Alangkah lucunya jaksa penuntut umum mendakwa dan menuntut terdakwa hanya berdasarkan bukti yang kurang jelas!", tegasnya lagi.

Diketahui disaat Jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi korban, saksi verbal lisan dan juga saksi ahli dokter yg mengeluarkan visum et repertum, namun jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkannya, padahal ada kewenangan jaksa untuk memamnggil kembali orang yg dimintai hakim untuk dihadirkan.

Publik pun menjadi sangat heran, Apakah jaksa emang tidak mampu,? Atau apakah ada dugaan "sesuatu" di balik semua ini?.

Dari Vonis Hakim tersebut kuasa Hukum Abdul Syukur Siregar, S.H., M.H, Rizky Sinurat, S.H, Erick Alpredo Sianipar, S.H yang berkantor dri A.B.S Law Office & Partner menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, agar mendapatkan keadilan yg sebenarnya.

Dengan Harapan dari Pihak Kuasa Hukum Keluarga Terdakwa agar Jaksa Penuntut Umum bisa untuk introspeksi diri, dan berfikir bagaimana jika kondisi seperti ini dirasakan langsung oleh keluarga JPU itu sendiri. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluhkan Banjir, Warga Sempakata Curhat ke Wong Chun Sen Tarigan
Langkah BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat, Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1
Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan
Nezar Djoeli : Penghadangan Ustaz Abdul Somad Cederai Toleransi dan Kebebasan Beragama
Al Washliyah Medan Dukung Perpres 111/2025, Dorong Lahirnya Perda Larangan Aktivitas LGBTQ di Kota Medan
Dipasang Portal dan Diduga di Jaga Preman, Gudang Penimbunan BBM di Jalan Damar Wulan Sampali, Milik Napit dan Dugong Kebal Hukum
komentar
beritaTerbaru