Jumat, 05 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar

Khairuddin Tanjung - Rabu, 15 April 2026 04:04 WIB
Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, SH. SIK. MH, Melakukan Mediasi Kasus Tabrakan di Polres Pematangsiantar. (Humas Poldasu).

Pematangsiantar,asatupro.com-Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, SH. SIK., MH melakukan mediasi mempertemukan tiga belah pihak terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) bertempat di Ruang Kerja Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin 6 APRIL 2026 pukul 13.00 WIB.

Mediasi dihadiri Kasat Lantas AKP Friska Susana, SH, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH serta penyidik pembantu Brigadir Candra Sihombing dan Briptu Anju Purba, S.H.

Pelaksanaan mediasi tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/64/IV/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 April 2026.

Laka Lantas tersebut terjadi Selasa 31 Maret 2026 malam pukul 23.10 Wib di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar antara Mobil Penumpang Toyota Kijang Innova No.Pol BK 1305 AYA dikemudikan ASS bertabrakan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BK 2553 WAE dikendarai ODP berboncengan dengan GWS.

Baca Juga:

Akibat tabrakan tersebut satu orang Meninggal Dunia (MD) GWS merupakan penumpang Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BK 2553 dikendarai ODP dan pengendara mengalami Luka Ringan (LR).

Kegiatan mediasi tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan ketiga belah pihak terlibat laka lantas memahami bahwa kecelakaan mereka alami merupakan suatu musibah ketiga belah pihak tidak menginginkannya.

Hasil dari mediasi ketiga belah pihak sepakat menyelesaikan kejadian Laka Lantas tersebut secara kekeluargaan.

Baca Juga:

Tidak Sampai disitu kasus tersebut dilanjutkan gelar perkara oleh satuan lalu lintas Senin 13 April 2026 dihadiri IPTU Syawaluddin, S.H, KBO Sat Lantas, IPDA M.TT Simanungkalit S.H, KBO Sat Reskrim, IPDA Syah Edi Suranta Purba, S.H, Kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Sunandar, S.H, Kanit Propos, Personil Sikum, Siwas dan Unit Gakkum Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan gelar perkara penyidik menyimpulkan beberapa point adanya Notulen Gelar Perkara, Nota Ajuan Kasat Lantas Tentang Penghentian Penyidikan, SP2LID/ penetapan Penghentian Penyelidikan Dan melengkapi 3 Poin ini sehingga perkara laka lantas tersebut dihentikan. (Humas P. Siantar)

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Respons Cepat Kodim 0207/Simalungun, Terduga Pengedar Sabu Diamankan di Pinggir Sungai Siantar
Anak Magang Ditangkap, Isu HP dan Narkoba Mencuat, Kini Anggaran Dipertanyakan: Bobby Sihite Minta Dibongkar Terang
Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
Lomba Cerdas Cermat SMA Siantar-Simalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
Jaguar Dorong Evaluasi Lapas Narkotika Pematangsiantar, Bobby Sihite Soroti Pengawasan dan Tanggung Jawab Kalapas Pujiono
Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI, Perkuat Sinergitas Polri dan Dunia Pendidikan dalam Edukasi Anti Narkoba
komentar
beritaTerbaru