KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Hukrim
Pematangsiantar,asatupro.com-Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, SH. SIK., MH melakukan mediasi mempertemukan tiga belah pihak terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) bertempat di Ruang Kerja Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin 6 APRIL 2026 pukul 13.00 WIB.
Mediasi dihadiri Kasat Lantas AKP Friska Susana, SH, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH serta penyidik pembantu Brigadir Candra Sihombing dan Briptu Anju Purba, S.H.
Pelaksanaan mediasi tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/64/IV/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 April 2026.
Laka Lantas tersebut terjadi Selasa 31 Maret 2026 malam pukul 23.10 Wib di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar antara Mobil Penumpang Toyota Kijang Innova No.Pol BK 1305 AYA dikemudikan ASS bertabrakan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BK 2553 WAE dikendarai ODP berboncengan dengan GWS.
Baca Juga:
Akibat tabrakan tersebut satu orang Meninggal Dunia (MD) GWS merupakan penumpang Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BK 2553 dikendarai ODP dan pengendara mengalami Luka Ringan (LR).
Kegiatan mediasi tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan ketiga belah pihak terlibat laka lantas memahami bahwa kecelakaan mereka alami merupakan suatu musibah ketiga belah pihak tidak menginginkannya.
Hasil dari mediasi ketiga belah pihak sepakat menyelesaikan kejadian Laka Lantas tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga:
Tidak Sampai disitu kasus tersebut dilanjutkan gelar perkara oleh satuan lalu lintas Senin 13 April 2026 dihadiri IPTU Syawaluddin, S.H, KBO Sat Lantas, IPDA M.TT Simanungkalit S.H, KBO Sat Reskrim, IPDA Syah Edi Suranta Purba, S.H, Kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Sunandar, S.H, Kanit Propos, Personil Sikum, Siwas dan Unit Gakkum Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan gelar perkara penyidik menyimpulkan beberapa point adanya Notulen Gelar Perkara, Nota Ajuan Kasat Lantas Tentang Penghentian Penyidikan, SP2LID/ penetapan Penghentian Penyelidikan Dan melengkapi 3 Poin ini sehingga perkara laka lantas tersebut dihentikan. (Humas P. Siantar)
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Hukrim
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Medan, asatupro.com TNIAD, termasuk Kodam I/Bukit Barisan (BB), terus memperkuat hubungan yang baik dengan seluruh wartawan dan media seb
Medan
Lotu, asatupro.com Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nia
Daerah
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Daerah
3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah
Nasional
BEM UMN AlWashliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Hukrim
HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN
Hukrim
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Pendidikan