Pimpin Apel Pagi, Kalapas Bangkinang Perkuat Semangat Pengabdian dan Pelayanan Prima
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Bangkinang Perkuat Semangat Pengabdian dan Pelayanan Prima
Daerah
Kami yang menyatakan sikap di bawah ini, AktivisRiau Cep Permana Galih bersama Balapatisia (Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia), menyampaikan pernyataan sikap atas berkembangnya dugaan praktik ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, terdapat indikasi terjadinya aktivitas penipuan daring (lodes), peredaran narkotika, serta praktik pungutan liar yang berlangsung secara berulang dan terindikasi memiliki pola operasional yang sistematis.
Fenomena tersebut, dalam perspektif tata kelola kelembagaan, tidak lagi dapat dipahami sebagai deviasi individual semata, melainkan mengarah pada gejala disfungsi struktural dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga:
Lebih lanjut, dugaan mengenai adanya praktik "privatisasi ruang hunian" dengan nilai ekonomi tinggi, yang ditengarai menjadi simpul aktivitas ilegal, menunjukkan adanya distorsi fungsi institusi serta kemungkinan terjadinya relasi kuasa yang menyimpang. Hal ini berimplikasi serius terhadap legitimasi institusi negara dalam menjalankan fungsi korektif, rehabilitatif, dan represif secara proporsional.
Dalam kerangka negara hukum, kondisi demikian mencerminkan erosi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, pembiaran terhadap fenomena ini berpotensi melahirkan preseden buruk yang mengancam integritas sistem hukum secara lebih luas.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Baca Juga:
Pernyataan sikap ini merupakan artikulasi tanggung jawab moral sekaligus ekspresi kontrol sosial dalam kerangka demokrasi konstitusional. Kami menegaskan bahwa negara tidak boleh mengalami defisit otoritas di dalam institusi yang justru menjadi representasi utama penegakan hukum.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk seruan reflektif sekaligus tekanan konstruktif kepada seluruh pemangku kepentingan agar segera mengambil langkah korektif yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan integritas kelembagaan.
Keterangan Dugaan Fakta:
Empat kamar blok C yang diduga sarang Lodeh dan Narkoba, lalu periksa seluruh kamar, periksa Kalapas dan seluruh pegawai lapas, dan audit seluruh anggaran karena diduga adanya korupsi di dalamnya.**
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Bangkinang Perkuat Semangat Pengabdian dan Pelayanan Prima
Daerah
Jakarta,asatupro.com Didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan mengenai pe
Keuangan
Diduga Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Kawasan Pos 3 Batalyon 125/Simbisa Panglima TNI dan Pangdam I/BB Didesak Turun Tangan!
Hukrim
Diduga Tak Tersentuh Hukum Selama 3 Tahun, Warung Kopi di Kabanjahe Jadi Sarang Judi Tembak Ikan
Hukrim
Kapolres Tanah Karo Didesak Turun Tangan Usut Judi Dadu dan Tembak Ikan di Barus Jahe "Jika Tak Mampan, Kami Lapor Mabes Polri!"
Berita
Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran
Hukrim
Menguji Keberanian DPR Bola Panas Syarat Pendidikan Wapres Gibran PascaPutusan MK
Nasional
Tolak Provokasi Digital! Dewan Pendidikan Deli Serdang Ajak Masyarakat Kedepankan Fakta
Daerah
Anggaran UHC Capai Ratusan Miliar, Zulkarnaen Minta Rumah Sakit Tak Tolak Warga Medan
Medan
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim