Selasa, 02 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan

Khairuddin Tanjung - Jumat, 10 April 2026 07:53 WIB
Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan
Polres Langkat Tangani Kasus Viral Secara Profesional Kedua Belah Pihak Saling Mengadu.( Humas Poldasu ).
Langkat,asatupro.com-Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan menyebut korban menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak," kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis,(9/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan 11 Oktober 2025.
Menurut dia, atas kedua laporan itu, kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

Baca Juga:

"Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi," ujarnya.

Ia menyebutkan, upaya mediasi telah difasilitasi penyidik 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.

Selain mediasi, kata dia, aparat kepolisian juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025, namun langkah tersebut juga belum membuahkan penyelesaian.

Baca Juga:

"Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak," katanya.

Ghulam menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Ia mengatakan pihaknya telah menegaskan kepada seluruh penyelidik dan penyidik agar dalam menangani setiap informasi, pengaduan, maupun laporan masyarakat selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas.


Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita
Respons Cepat Atas Informasi Masyarakat, Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Untuk  Cegah Peredaran Narkoba
Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja
Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun
Judi Tembak Ikan GBM 99 Menjamur di Medan Utara, Warga Resah Diduga Ada Beking Kuat dan Minta Polisi Bertindak!
Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan
komentar
beritaTerbaru