Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

4 Tersangka Ditahan Kejari Belawan, Korupsi Peningkatan Jalur KA Tahun 2022-2023

Toga Pasaribu - Rabu, 08 April 2026 17:27 WIB
4 Tersangka Ditahan Kejari Belawan, Korupsi Peningkatan Jalur KA Tahun 2022-2023
4 tersangka tindak pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalur Kereta Api (KA) Lintas Medan–Belawan tahun anggaran 2022–2023, ditahan Kejari Belawan. (Topas)
Belawan,asatupro.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalur Kereta Api (KA) Lintas Medan–Belawan tahun anggaran 2022–2023.

Keempat tersangka masing-masing berinisial JHP dan GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022 dan 2023, ZYI sebagai konsultan pengawas, serta MYF selaku penyedia barang dan jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan, Rabu (08/04) bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

"Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan proyek peningkatan jalan kereta api, khususnya pada penggantian bantalan beton dan rel di lintas Titi Papan–Medan Labuhan," ujarnya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, proyek tersebut mencakup pekerjaan penggantian bantalan beton dan rel dari R.33/42 menjadi R.54 sepanjang 4,5 kilometer, mulai dari KM 13+000 hingga KM 17+500.

Dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. "Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang telah ditetapkan," jelasnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Baca Juga:

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari Belawan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Belawan Terima Uang Penganti Korupsi Mantan Kepsek SMAN 16 Medan Sebesar Rp. 220 Juta
Tim Gabungan Brimob Tindak Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina
Operasi Keselamatan Toba 2026 Pengguna Jalan Ditindak Mencapai 12.090
AKTA Desak Wali Kota Medan Copot Kadispora, Buntut Retribusi Pacuan Kuda dan Skuter Masuk Rekening Pribadi
Persekongkolan Tender Diduga Terjadi di Bagian Umum Setdako Medan, JIPI Soroti Lemahnya Pengawasan APH
Kejati Sumut Selamatkan Rp435 Miliar Uang Negara dari Korupsi Sepanjang 2025
komentar
beritaTerbaru