PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
Keempat tersangka masing-masing berinisial JHP dan GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022 dan 2023, ZYI sebagai konsultan pengawas, serta MYF selaku penyedia barang dan jasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan, Rabu (08/04) bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
"Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan proyek peningkatan jalan kereta api, khususnya pada penggantian bantalan beton dan rel di lintas Titi Papan–Medan Labuhan," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, proyek tersebut mencakup pekerjaan penggantian bantalan beton dan rel dari R.33/42 menjadi R.54 sepanjang 4,5 kilometer, mulai dari KM 13+000 hingga KM 17+500.
Dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. "Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang telah ditetapkan," jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Baca Juga:
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Belawan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya.**
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Daerah
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Daerah
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Peristiwa
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Peristiwa
PBLKP Gelar Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, Jaga Warisan Budaya Suku Pakpak
Daerah
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Medan
Perubahan KUAPPAS APBD 2026 Dairi Disepakati, Jadi Pedoman RKASKPD
Daerah
Jangan Takut Bermimpi Besar, Pesan Bupati Dairi Untuk Mahasiswa Rantau
Daerah