Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026: Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
Keempat tersangka masing-masing berinisial JHP dan GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022 dan 2023, ZYI sebagai konsultan pengawas, serta MYF selaku penyedia barang dan jasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan, Rabu (08/04) bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
"Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan proyek peningkatan jalan kereta api, khususnya pada penggantian bantalan beton dan rel di lintas Titi Papan–Medan Labuhan," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, proyek tersebut mencakup pekerjaan penggantian bantalan beton dan rel dari R.33/42 menjadi R.54 sepanjang 4,5 kilometer, mulai dari KM 13+000 hingga KM 17+500.
Dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. "Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang telah ditetapkan," jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Baca Juga:
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Belawan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya.**
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim
Anggota Komis XIII DPR RI Kunjungi Lapas Bangkinang, Tinjau Pembinaan dan Sarana Prasarana
Nasional
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap
Hukrim
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Nasional
Dikonfirmasi Temuan BPK, Kadis LH Karo Nius Ginting Bingung Saya Jawabnya
Daerah
Tolak Laporan Korban Penganiayaan Oknum Pengusaha, Bandot CS
Peristiwa
Saluran Parit di Sekitar CV Koranda Food Ditinjau Langsung Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak, Ini Penjelasannya!
Peristiwa
Jakarta, asatupro.com Hanya dalam hitungan hari saja, batas auto rejection bawah (ARB) efek bersifat ekuitas kembali diubah oleh PT Burs
Keuangan
Keluarga Ibu Hamil di Belawan Pertanyakan Progres Laporan, Surat Polisi Memuat Dugaan Perkara Berbeda
Peristiwa