Polisi Selamatkan Mobil Warga Dari Tarik Paksa Debt Collector Ditengah Jalan
Medan,asatupro.comKabid Humas Poldasu Kombes Pol.Dr.Ferry Walintukan begitu menerima laporan pengaduan masyarakat melalui telepon dinasnya
Hukrim
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Siak pada Senin (06/04/2026), Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria dan jajaran Reskrim, membeberkan kronologis serta motif keji di balik peristiwa tersebut.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis malam, 2 April 2025. Kecurigaan bermula saat tetangga korban melihat rumah korban dalam keadaan tertutup dengan lampu teras menyala sepanjang hari. Setelah dilakukan pengecekan bersama keluarga dan mendobrak jendela, anak korban menemukan ibunya sudah tergeletak tak bernyawa di ruang tengah dengan sebilah parang di atas tubuhnya.
Hanya berselang kurang dari 10 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Saut A.K. Pandiangan berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Baca Juga:
"Tersangka berinisial IA (21) berhasil kami amankan pada Jumat dini hari (03/04) sekira pukul 03.30 WIB di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IA ternyata sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Rabu siang. Pelaku bahkan menyiapkan dua senjata tajam sekaligus, yakni pisau dan parang, karena khawatir satu senjata tidak cukup untuk menghabisi korban.
Aksi tersebut dilakukan saat korban baru saja selesai melaksanakan salat Magrib. Saat korban duduk membelakangi pelaku sambil bercerita, IA langsung menyerang korban. Meski sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya tewas mengenaskan setelah digorok menggunakan parang.
Baca Juga:
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa lari:
Uang tunai Rp15.000.000.
Perhiasan emas (gelang dan dua cincin).
Surat-surat emas dan satu unit handphone.
Motif tersangka tergolong miris. Harta yang dirampas dari korban digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih yang kemudian dihadiahkan kepada pacarnya. Selain motor, pelaku juga memberikan sejumlah uang tunai hasil penjualan emas kepada sang kekasih.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya parang dan pisau berdarah, pakaian korban, satu unit motor Vario hasil kejahatan, serta sisa uang tunai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka IA dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan Berencana.
"Tersangka terancam hukuman maksimal Pidana Mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Siak menutup konferensi pers tersebut.**
Medan,asatupro.comKabid Humas Poldasu Kombes Pol.Dr.Ferry Walintukan begitu menerima laporan pengaduan masyarakat melalui telepon dinasnya
Hukrim
Dugaan Pengguna Sabu dan Judi SLOT didalam Rutan Sidikalang Viral!! Kepala Pengamanan Rutan Angkat Bicara
Daerah
Langkat,asatupro.comPangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa melaksanakan Ground Breaking Terpusat Jembatan Perintis di wilayah K
Daerah
Pemkab Dairi Lakukan Monitoring Perkembangan Pohon Kemiri Yang Ditanam Di Desa Paropo
Daerah
Wakil Bupati Dairi Apresiasi Safari Dakwah Bersama Ustadzah Rima, Ajak Masyarakat Jaga Akhlak di Bulan Syawal
Daerah
Berikut Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Masyarakat Investari Kripto
Keuangan
Siak,asatupro.comKepolisian Resor (Polres) Siak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkai
Hukrim
Hakim Vonis 5,6 Tahun Topan Ginting, GMNI Medan Beri Apresiasi
Medan
Herlangga Wisnu Murdianto Gantikan Kajari Karo Danke Rajagukguk
Medan
Kodim 0207/SML Tangkap Pengedar Narkoba Jenis SabuSabu di Simalungun
Hukrim