Kamis, 15 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Polda Sumut Ungkap Modus Judi Online di Apartemen Medan, Promosi Lewat WhatsApp hingga Instagram

Khairuddin Tanjung - Kamis, 26 Maret 2026 20:59 WIB
Polda Sumut Ungkap Modus Judi Online di Apartemen Medan, Promosi Lewat WhatsApp hingga Instagram
Barang Bukti Judi Online Hasil Sitaan Dari Dua Lokasi Yang Diamankan Poldasu. ( Humas Poldasu ).
Medan,asatupro.com-Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap modus operasional judi online jaringan Kamboja yang dijalankan secara terstruktur dari sebuah apartemen di Kota Medan. Para pelaku diketahui menjalankan promosi secara masif melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menjaring pemain.

Kasus tersebut dipaparkan oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menjelaskan, pola kerja para pelaku di TKP pertama dan TKP kedua pada dasarnya sama, yakni membentuk tim dengan tugas masing-masing untuk melakukan promosi, komunikasi, serta meyakinkan calon pemain agar bergabung ke situs judi online.

"Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan," ujar Bayu.

Baca Juga:

Selain itu, para tersangka juga membuat dan menyebarluaskan iklan-iklan menarik agar masyarakat tergiur untuk melakukan pendaftaran.

Menurut Bayu, konten yang mereka sebarkan dirancang untuk memberi kesan bahwa perjudian online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.

"Konten-konten yang dibuat ini tujuannya untuk menarik member atau pemain agar tertarik bergabung. Jadi, ada pola promosi yang terstruktur dan berulang," katanya.

Baca Juga:

Setelah calon pemain tertarik, para pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran, mulai dari registrasi akun, pengisian saldo atau deposit, hingga pemilihan jenis permainan seperti slot, casino, roulette, judi bola, dan togel.

Bayu menambahkan, pemain yang sudah terdaftar kemudian diarahkan untuk melakukan top up melalui akun tertentu atau dompet digital agar dapat bermain. Bila menang, uang hasil kemenangan dikirimkan kembali ke akun atau rekening yang telah ditentukan.

"Alurnya hampir sama seperti praktik judi online pada umumnya. Mereka mempromosikan, mengarahkan registrasi, deposit, lalu pemain bermain. Kalau menang ada pengiriman dana, kalau kalah deposit langsung habis," jelasnya.

Polda Sumut menilai pola ini menunjukkan bahwa perjudian online bukan lagi sekadar permainan ilegal, melainkan telah dijalankan seperti aktivitas bisnis digital terorganisir yang menyasar masyarakat secara luas melalui media sosial.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
ITSI Medan Wisuda 445 Mahasiswa, Rektor: Lulusannya Sudah Direkrut Industri Sawit Sebelum Wisuda
Ramces Pandiangan Seret Dugaan Pengerusakan ke Ranah Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
Dugaan Jual Beli Jabatan Kasubbag TU Kemenag Medan Disorot, Forum Warga Bersatu Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan
Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut: Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap
Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kodam I/BB, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusivitas Wilayah
Buat Rumit Pelapor, Pelapor Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru