GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai: Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
Izin tersebut tercantum sebagai Kontrak Karya (KK) Nomor 252.K/30/DJB/2018 dengan komoditas emas (mineral logam), yang wilayah konsesinya meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Di tengah besarnya wilayah konsesi tambang tersebut, mencuat fakta persidangan terkait sengketa lahan seluas ±190 hektare yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Fakta itu terungkap dalam perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2025/PN PSp, dengan Parsadaan Siregar Siagian selaku penggugat. Dalam proses persidangan diketahui adanya pembayaran ganti rugi lahan seluas ±3,5 hektare dilakukan Oleh Tergugat I kepada Ir. Pramana Tri Wahjudi. Penerima ganti rugi tersebut diketahui bukan warga batang toru melainkan warga Jawa Tengah dan yg hebatnya lagi dia Ex Humas PT. AR Batang Toru.
Baca Juga:
Informasi tersebut disampaikan oleh RHa Hasibuan, kuasa hukum penggugat dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, usai sidang pemeriksaan setempat (descente) yang digelar pada 12 Februari 2026.
Pertanyaan besar pun muncul dari fakta persidangan tersebut. Mengapa ganti rugi lahan yang disengketakan oleh penggugat justru diduga diterima oleh mantan Humas PT AR, yakni Ir. Pramana Tri Wahjudi? Kuasa hukum penggugat mempertanyakan dasar dan legitimasi pembayaran tersebut, mengingat objek sengketa merupakan lahan yang diklaim milik kliennya.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar kami, bagaimana mungkin ganti rugi lahan Parsadaan Siregar Siagian bisa dibayarkan kepada pihak lain," ujar RHa Hasibuan saat ditemui di salah satu kafe di Padangsidimpuan, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga:
Menurut kuasa hukum, fakta pembayaran ganti rugi seluas ±3,5 hektare tersebut terungkap secara jelas dalam persidangan 6 Februari 2026 dan diperkuat saksi yang dihadirkan PT AR. Salah satu saksi, Hasanudin Dalimunthe saat memberikan keterangan yang diajukan oleh pihak tergugat, yakni PT Agincourt Resources, dalam perkara yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Ia menegaskan, keberadaan bukti surat tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, khususnya untuk menilai keabsahan subjek penerima ganti rugi serta kesesuaian prosedur pembebasan lahan dalam wilayah konsesi pertambangan emas berskala besar.
Perkara ini sekaligus menyorot aspek tata kelola pertambangan, terutama dalam hal perlindungan hak atas tanah, transparansi proses ganti rugi, serta pengawasan negara terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang wilayahnya mencakup lintas kabupaten di Sumatera Utara. (MN)
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
Perjudian Dadu dan Mesin Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Barus Jahe, Warga Minta Aparat Bertindak
Hukrim
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
Medan
BKM dan Remaja Masjid Al Munawwarah Medan Sukses Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Medan
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman ma
Pendidikan
Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 20262031
Sosok
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Peristiwa
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Dandim 0208/Asahan dan Bupati Tinjau Kesiapan KDKMP di Sei Kamah Baru
Daerah