Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan setempat (cek lokasi) terhadap objek lahan yang disengketakan. Tahapan ini dinilai krusial dalam proses pembuktian, mengingat luas objek perkara mencapai kurang lebih 190 hektare.
Kuasa hukum penggugat dari PBH Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, menyampaikan bahwa survei titik koordinat telah dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) sebagai bagian dari verifikasi langsung di lapangan.
"Proses survei titik koordinat sudah dilakukan hari ini saat verifikasi di lokasi," ujar RHa Hasibuan kepada wartawan.
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak penggugat menegaskan akan melampirkan tambahan alat bukti berupa peta objek perkara yang disusun berdasarkan titik koordinat hasil verifikasi lapangan.
Baca Juga:
Menurut RHa Hasibuan, batas-batas lahan telah ditunjukkan secara langsung di lokasi di hadapan Majelis Hakim serta para pihak tergugat yang hadir dalam agenda pemeriksaan setempat.
"Kami akan ajukan dalam agenda tambahan. Objek perkara tanah Parsadaan Siregar Siagian dapat kami tunjukkan secara jelas berdasarkan titik koordinat yang sudah diverifikasi," tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh area seluas kurang lebih 190 hektare tersebut telah ditandai secara detail selama proses cek lokasi berlangsung.
Baca Juga:
Dalam persidangan, PT Agincourt Resources disebut membantah klaim kepemilikan penggugat dengan dalih bahwa lahan dimaksud telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Namun demikian, pihak penggugat mempertanyakan kepada siapa sebenarnya pembayaran ganti rugi tersebut diberikan.
"PT AR menyatakan lahan sudah diganti rugi kepada masyarakat. Tetapi saat survei berlangsung, orang yang disebut sebagai penerima ganti rugi itu tidak hadir di lokasi," kata RHa Hasibuan.
Pernyataan ini menjadi salah satu poin krusial yang kini mendapat perhatian serius dalam proses persidangan.
Keyakinan kuasa hukum penggugat semakin menguat setelah terungkap fakta dalam persidangan tanggal 6 Februari 2025, pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan PT AR. Salah satu saksi, Hasanudin Dalimunthe, memberikan keterangan bahwa Ir. Pramana Tri Wahjudi, yang merupakan karyawan PT Agincourt Resources dan bukan warga Kabupaten Tapanuli Selatan, menerima pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp210.000.000 untuk lahan seluas 3,5 hektare.
"Setelah kami telusuri, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas PT Agincourt Resources," jelas RHa Hasibuan.
Ia menambahkan bahwa Ir. Pramana Tri Wahjudi diketahui berdomisili di Sleman, Jawa Tengah, serta bukan warga Batang Toru maupun Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurutnya, fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar dalam perkara ini.
"Mengapa seseorang yang merupakan karyawan PT Agincourt Resources dan memiliki jabatan strategis justru menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang kini menjadi objek sengketa?" pungkas RHa Hasibuan dengan nada heran. (MN)
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Dana Revitalisasi Rp774 Juta di Silahisabungan Dairi Dipertanyakan, Diduga Rangka Atap Lapuk Dipakai Kembali
Peristiwa
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
KAPOLRI Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim