Selasa, 17 Maret 2026
Menyambut Puasa

Terkuak di Sidang: Karyawan PT Agincourt Resources Terima Ganti Rugi Rp210 Juta, Lahan 190 Hektare Parsadaan Siregar Siagian Masih Digugat

Mahmud Nasution - Jumat, 13 Februari 2026 13:30 WIB
Terkuak di Sidang: Karyawan PT Agincourt Resources Terima Ganti Rugi Rp210 Juta, Lahan 190 Hektare Parsadaan Siregar Siagian Masih Digugat
Ist
Dokumentasi Cek Koordinat Lahan Parsadaan Siregar Siagian Dengan Luas ±190 Hektar, Saat Sidang Lapangan Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian PBH Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan dengan PT.AR
Tapanuli Selatan, Asatupro.com – Persidangan gugatan perdata yang diajukan Parsadaan Siregar Siagian dengan Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Psp melawan PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe, kembali berlanjut.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan setempat (cek lokasi) terhadap objek lahan yang disengketakan. Tahapan ini dinilai krusial dalam proses pembuktian, mengingat luas objek perkara mencapai kurang lebih 190 hektare.

Kuasa hukum penggugat dari PBH Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, menyampaikan bahwa survei titik koordinat telah dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) sebagai bagian dari verifikasi langsung di lapangan.

"Proses survei titik koordinat sudah dilakukan hari ini saat verifikasi di lokasi," ujar RHa Hasibuan kepada wartawan.
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak penggugat menegaskan akan melampirkan tambahan alat bukti berupa peta objek perkara yang disusun berdasarkan titik koordinat hasil verifikasi lapangan.

Baca Juga:

Menurut RHa Hasibuan, batas-batas lahan telah ditunjukkan secara langsung di lokasi di hadapan Majelis Hakim serta para pihak tergugat yang hadir dalam agenda pemeriksaan setempat.

"Kami akan ajukan dalam agenda tambahan. Objek perkara tanah Parsadaan Siregar Siagian dapat kami tunjukkan secara jelas berdasarkan titik koordinat yang sudah diverifikasi," tegasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh area seluas kurang lebih 190 hektare tersebut telah ditandai secara detail selama proses cek lokasi berlangsung.

Baca Juga:

Dalam persidangan, PT Agincourt Resources disebut membantah klaim kepemilikan penggugat dengan dalih bahwa lahan dimaksud telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.

Namun demikian, pihak penggugat mempertanyakan kepada siapa sebenarnya pembayaran ganti rugi tersebut diberikan.

"PT AR menyatakan lahan sudah diganti rugi kepada masyarakat. Tetapi saat survei berlangsung, orang yang disebut sebagai penerima ganti rugi itu tidak hadir di lokasi," kata RHa Hasibuan.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin krusial yang kini mendapat perhatian serius dalam proses persidangan.

Keyakinan kuasa hukum penggugat semakin menguat setelah terungkap fakta dalam persidangan tanggal 6 Februari 2025, pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan PT AR. Salah satu saksi, Hasanudin Dalimunthe, memberikan keterangan bahwa Ir. Pramana Tri Wahjudi, yang merupakan karyawan PT Agincourt Resources dan bukan warga Kabupaten Tapanuli Selatan, menerima pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp210.000.000 untuk lahan seluas 3,5 hektare.

"Setelah kami telusuri, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas PT Agincourt Resources," jelas RHa Hasibuan.

Ia menambahkan bahwa Ir. Pramana Tri Wahjudi diketahui berdomisili di Sleman, Jawa Tengah, serta bukan warga Batang Toru maupun Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menurutnya, fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar dalam perkara ini.

"Mengapa seseorang yang merupakan karyawan PT Agincourt Resources dan memiliki jabatan strategis justru menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang kini menjadi objek sengketa?" pungkas RHa Hasibuan dengan nada heran. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengawasan Publik Terbuka: Di Balik Izin Tambang Emas PT. AR 130 Ribu Hektare, Gugatan Ganti Rugi Lahan Parsadaan Siregar Siagian Mengemuka Di PN
Keselamatan Jurnalis Dan Narasumber Terancam di Tambang Emas PT AR, Konferensi Pers di Luar Pagar Diusir dengan Dalih Obvitnas
Tuntutan Tak Dibacakan Meski Sudah RJ, Penasihat Hukum Walk Out Usai Keberatan Tak Dikabulkan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan
Ratusan Petani Tambak Ikan Gagal Panen Diduga Dampak Limbah PT. ARM
komentar
beritaTerbaru