Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Hukrim
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan setempat (cek lokasi) terhadap objek lahan yang disengketakan. Tahapan ini dinilai krusial dalam proses pembuktian, mengingat luas objek perkara mencapai kurang lebih 190 hektare.
Kuasa hukum penggugat dari PBH Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, menyampaikan bahwa survei titik koordinat telah dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) sebagai bagian dari verifikasi langsung di lapangan.
"Proses survei titik koordinat sudah dilakukan hari ini saat verifikasi di lokasi," ujar RHa Hasibuan kepada wartawan.
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak penggugat menegaskan akan melampirkan tambahan alat bukti berupa peta objek perkara yang disusun berdasarkan titik koordinat hasil verifikasi lapangan.
Baca Juga:
Menurut RHa Hasibuan, batas-batas lahan telah ditunjukkan secara langsung di lokasi di hadapan Majelis Hakim serta para pihak tergugat yang hadir dalam agenda pemeriksaan setempat.
"Kami akan ajukan dalam agenda tambahan. Objek perkara tanah Parsadaan Siregar Siagian dapat kami tunjukkan secara jelas berdasarkan titik koordinat yang sudah diverifikasi," tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh area seluas kurang lebih 190 hektare tersebut telah ditandai secara detail selama proses cek lokasi berlangsung.
Baca Juga:
Dalam persidangan, PT Agincourt Resources disebut membantah klaim kepemilikan penggugat dengan dalih bahwa lahan dimaksud telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Namun demikian, pihak penggugat mempertanyakan kepada siapa sebenarnya pembayaran ganti rugi tersebut diberikan.
"PT AR menyatakan lahan sudah diganti rugi kepada masyarakat. Tetapi saat survei berlangsung, orang yang disebut sebagai penerima ganti rugi itu tidak hadir di lokasi," kata RHa Hasibuan.
Pernyataan ini menjadi salah satu poin krusial yang kini mendapat perhatian serius dalam proses persidangan.
Keyakinan kuasa hukum penggugat semakin menguat setelah terungkap fakta dalam persidangan tanggal 6 Februari 2025, pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan PT AR. Salah satu saksi, Hasanudin Dalimunthe, memberikan keterangan bahwa Ir. Pramana Tri Wahjudi, yang merupakan karyawan PT Agincourt Resources dan bukan warga Kabupaten Tapanuli Selatan, menerima pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp210.000.000 untuk lahan seluas 3,5 hektare.
"Setelah kami telusuri, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas PT Agincourt Resources," jelas RHa Hasibuan.
Ia menambahkan bahwa Ir. Pramana Tri Wahjudi diketahui berdomisili di Sleman, Jawa Tengah, serta bukan warga Batang Toru maupun Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurutnya, fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar dalam perkara ini.
"Mengapa seseorang yang merupakan karyawan PT Agincourt Resources dan memiliki jabatan strategis justru menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang kini menjadi objek sengketa?" pungkas RHa Hasibuan dengan nada heran. (MN)
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Hukrim
SATPAS Binjai Disorot DIDUGA Tanpa Ujian Teori dan Praktik, Pemohon SIM KeluarMasuk Dalam Waktu Singkat
Peristiwa
Tentang Dugaan Penyimpangan dan Kecelakaan Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Serta Tuntutan Hukum Terhadap PT Evyap Sabun
Peristiwa
Judi Tembak Ikan Mereka AB Kuasai Deliserdang, Muncul Isu Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Polresta
Hukrim
&ldquoEkonomi Lagi Sulit&rdquo Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak
Peristiwa
Penanganan Kasus Curanmor di Batang Kuis Dipertanyakan, Isu Dugaan 86 Muncul
Hukrim
Padangsidimpuan, Asatupro.com Program internet gratis Kominfo Mantap yang sebelumnya dipromosikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalu
Daerah
Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026
Politik
Bupati Deli Serdang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 Pengemudi Ojol
Peristiwa
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Nasional