DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Pertengkaran antara dua sahabat itu, menurut pemaparan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui berawal pada 18 September 2025, sekira pukul 02.50 WIB di daerah perbatasan antara Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kotamadya Tebingtinggi.
Paparan JPU itu dilangsungkan secara daring, Senin (22/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kajati Dr Harli Siregar SH MHum di ruang rapat lantai II Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.
Kata JPU, antara tersangka Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin selaku saksi korban terjadi adu mulut. Pertengkaran itu membuat Aisyah Damanik semakin emosi dan naik pitam dan kemudian melakukan pemukulan.
Baca Juga:
Pukulan dari Aisyah Damanik membuat Raja Nur Yasmin mengalami luka ringan. Akibat perbuatannya, urai JPU, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menanggapi hal itu, Kajati Dr Harli Siregar SH MHum saat memimpin ekspos menyampaikan, apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai SOP, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif secara humanis.

Baca Juga:
Aisyah Damanik lalu meminta maaf, dan telah dimaafkan oleh korban dengan perdamaian tanpa syarat. Kemudian tersangka dan korban telah sepakat tidak akan mengulangi perbuatan itu.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penasihat hukum tersangka yang hadir dalam paparan itu meminta kepada JPU agar perkara itu dapat diselesaikan dengan RJ.
Hal itu, papar Kajati Dr Harli Siregar SH MHum, perlu dilakukan demi merajut hubungan sosial di masyarakat.
"Ini yang harus kita amati dan perhatikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan kebesaran hati terlibat dalam perdamaian ini, karena mengandung makna kekeluargaan luar biasa, ini penting untuk kita perhatikan bersama," ujar Kajati.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan (Penkum) Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH MH menyampaikan kepada media, perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara ikhlas.

"Sehingga konflik sosial antar pribadi maupun antar kelompok mestinya dapat kita hilangkan untuk kenyamanan hidup di masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan cita cita ajaran pendahulu kita," tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan.
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Peristiwa
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Medan
Wabup Dairi Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang, "Pemulihan Fisik dan Mental Harus Tuntas"
Daerah
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru seSumatera Utara
Pendidikan
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Peristiwa
Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jaga Stabilitas Negara Tanpa Provokasi
Nasional
Ditemukan Penuh Luka di Jalan Merdeka!2 Bocah Sidikalang Diduga Disiksa Bibinya Sendiri
Hukrim
Ditolak Terbit KTPel Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam
Daerah