EMN Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan HP Dilaporkan ke Polres Nias
Gunung Sitoli,asatupro.comEMN Hura alias Ama Lien Hura warga Gunungsitoli Desa Mudik dilaporkan NZL Hulu ke Polres Nias, diduga menggelapk
Hukrim
Pertengkaran antara dua sahabat itu, menurut pemaparan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui berawal pada 18 September 2025, sekira pukul 02.50 WIB di daerah perbatasan antara Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kotamadya Tebingtinggi.
Paparan JPU itu dilangsungkan secara daring, Senin (22/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kajati Dr Harli Siregar SH MHum di ruang rapat lantai II Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.
Kata JPU, antara tersangka Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin selaku saksi korban terjadi adu mulut. Pertengkaran itu membuat Aisyah Damanik semakin emosi dan naik pitam dan kemudian melakukan pemukulan.
Baca Juga:
Pukulan dari Aisyah Damanik membuat Raja Nur Yasmin mengalami luka ringan. Akibat perbuatannya, urai JPU, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menanggapi hal itu, Kajati Dr Harli Siregar SH MHum saat memimpin ekspos menyampaikan, apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai SOP, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif secara humanis.

Baca Juga:
Aisyah Damanik lalu meminta maaf, dan telah dimaafkan oleh korban dengan perdamaian tanpa syarat. Kemudian tersangka dan korban telah sepakat tidak akan mengulangi perbuatan itu.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penasihat hukum tersangka yang hadir dalam paparan itu meminta kepada JPU agar perkara itu dapat diselesaikan dengan RJ.
Hal itu, papar Kajati Dr Harli Siregar SH MHum, perlu dilakukan demi merajut hubungan sosial di masyarakat.
"Ini yang harus kita amati dan perhatikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan kebesaran hati terlibat dalam perdamaian ini, karena mengandung makna kekeluargaan luar biasa, ini penting untuk kita perhatikan bersama," ujar Kajati.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan (Penkum) Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH MH menyampaikan kepada media, perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara ikhlas.

"Sehingga konflik sosial antar pribadi maupun antar kelompok mestinya dapat kita hilangkan untuk kenyamanan hidup di masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan cita cita ajaran pendahulu kita," tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan.
Gunung Sitoli,asatupro.comEMN Hura alias Ama Lien Hura warga Gunungsitoli Desa Mudik dilaporkan NZL Hulu ke Polres Nias, diduga menggelapk
Hukrim
Koordinasi lintas sektor melalui Forum Komunikasi Pemerintah Daerah dalam upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria
Daerah
Penyekapan Demi Uang di Perusahaan Kecil Maupun Perusahaan Raksasa, Mintarsih Ada Perbedaannya
Nasional
Medan, asatupro.com Merasa sudah tidak tahu lagi harus menyampaikan uneguneg ke siapa, sejumlah warga Kelurahan Sempakata, Kecamatan Med
Medan
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untu
Ekonomi
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, diduga asbun (asal bunyi) saat memberi
Daerah
Langkah BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat, Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1
Peristiwa
Jajaran Kodim 0208/Asahan Konsisten Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Bersama Masyarakat di Wilayah Binaan
Olahraga
Harga Beras Nasional Masih Stabil Tinggi, Cabai dan Daging Jadi Sorotan Pasar Hari Ini
Ekonomi
Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu
Hukrim