Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Berkat Keadilan Restoratif, Persahabatan Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin Kembali Terajut

Hendrik Hutabarat - Selasa, 23 Desember 2025 16:29 WIB
Berkat Keadilan Restoratif,  Persahabatan Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin Kembali Terajut
Hendrik
Persahabatan Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin akhirnya kembali terajut berkat keadilan restoratif yang diterapkan oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum.
Medan, asaturpro.com - Berkat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diterapkan oleh Dr Harli Siregar SH MHum selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), persahabatan lama antara Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin yang sempat retak akhirnya kembali terajut.

Pertengkaran antara dua sahabat itu, menurut pemaparan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui berawal pada 18 September 2025, sekira pukul 02.50 WIB di daerah perbatasan antara Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kotamadya Tebingtinggi.

Paparan JPU itu dilangsungkan secara daring, Senin (22/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kajati Dr Harli Siregar SH MHum di ruang rapat lantai II Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

Kata JPU, antara tersangka Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin selaku saksi korban terjadi adu mulut. Pertengkaran itu membuat Aisyah Damanik semakin emosi dan naik pitam dan kemudian melakukan pemukulan.

Baca Juga:

Pukulan dari Aisyah Damanik membuat Raja Nur Yasmin mengalami luka ringan. Akibat perbuatannya, urai JPU, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal itu, Kajati Dr Harli Siregar SH MHum saat memimpin ekspos menyampaikan, apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai SOP, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif secara humanis.



Baca Juga:

Di samping itu, kata Kajati, terdapat alasan prinsip yaitu tersangka dan korban beserta saksi-saksi yang melihat kejadian merupakan orang yang sudah berkenalan sebelumnya.


Selain itu, bebernya lagi, tersangka menyatakan mengaku salah dan mengaku khilaf telah memukul korban serta dihadapan tokoh masyarakat, JPU, dan penyidik.

Aisyah Damanik lalu meminta maaf, dan telah dimaafkan oleh korban dengan perdamaian tanpa syarat. Kemudian tersangka dan korban telah sepakat tidak akan mengulangi perbuatan itu.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penasihat hukum tersangka yang hadir dalam paparan itu meminta kepada JPU agar perkara itu dapat diselesaikan dengan RJ.

Hal itu, papar Kajati Dr Harli Siregar SH MHum, perlu dilakukan demi merajut hubungan sosial di masyarakat.

"Ini yang harus kita amati dan perhatikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan kebesaran hati terlibat dalam perdamaian ini, karena mengandung makna kekeluargaan luar biasa, ini penting untuk kita perhatikan bersama," ujar Kajati.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan (Penkum) Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH MH menyampaikan kepada media, perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara ikhlas.




"Tanpa syarat dan tanpa pengaruh dari pihak mana pun. Ini salah satu syarat penting penerapan RJ," kata Indra Hasibuan.


Di samping itu, ucapnya lagi, sesuai arah kebijakan penegakan hukum modern dan humanis, Kejaksaan harus dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk merajut hubungan sosial yang baik.

"Sehingga konflik sosial antar pribadi maupun antar kelompok mestinya dapat kita hilangkan untuk kenyamanan hidup di masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan cita cita ajaran pendahulu kita," tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum Untuk Masyarakat
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
TNI AD Tunjukan Ketegasan "Kasus Dugaan Penganiayaan di Tiga Raksa Berakhir Dengan Restorative Justice" Kerugian Diganti Semua TNI AD
Kajati Sumut Bagikan Takjil Ramadhan ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru