Minggu, 23 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Berkat Keadilan Restoratif, Persahabatan Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin Kembali Terajut

Hendrik Hutabarat - Selasa, 23 Desember 2025 16:29 WIB
Berkat Keadilan Restoratif,  Persahabatan Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin Kembali Terajut
Hendrik
Persahabatan Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin akhirnya kembali terajut berkat keadilan restoratif yang diterapkan oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum.

Selain itu, bebernya lagi, tersangka menyatakan mengaku salah dan mengaku khilaf telah memukul korban serta dihadapan tokoh masyarakat, JPU, dan penyidik.

Aisyah Damanik lalu meminta maaf, dan telah dimaafkan oleh korban dengan perdamaian tanpa syarat. Kemudian tersangka dan korban telah sepakat tidak akan mengulangi perbuatan itu.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penasihat hukum tersangka yang hadir dalam paparan itu meminta kepada JPU agar perkara itu dapat diselesaikan dengan RJ.

Hal itu, papar Kajati Dr Harli Siregar SH MHum, perlu dilakukan demi merajut hubungan sosial di masyarakat.

Baca Juga:

"Ini yang harus kita amati dan perhatikan, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan kebesaran hati terlibat dalam perdamaian ini, karena mengandung makna kekeluargaan luar biasa, ini penting untuk kita perhatikan bersama," ujar Kajati.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan (Penkum) Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH MH menyampaikan kepada media, perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara ikhlas.



Baca Juga:

"Tanpa syarat dan tanpa pengaruh dari pihak mana pun. Ini salah satu syarat penting penerapan RJ," kata Indra Hasibuan.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Kasus Anggota DPRD Medan AT Berujung Tersangka Meski Damai, Advokat Pahala Sitorus Pertanyakan Penerapan Restorative Justice
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru