Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Mandailing Natal,asatupro.com-Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum setempat dalam menyelesaikan rangkaian proses peradilan secara tuntas.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Madina pada Senin (1/12/2025), dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom.
Acara tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) plus Madina termasuk Bupati Madina H. Saipullah Nasution, S.H, M.M., Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K, dan Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis, S.H. Ketua Pengadilan NegeriMadina Riswan Herafiansyah, S.H.M.H, Perwira. Penghubung Kodim Mayor Inf Takbir
Saputra Dahilu, Plt. Kepala BNN Madina
Samsul Arifin, S.E., M.E., Perwakilan Dandempom Pertu Sugianto, dan Perwakilan Kalapas IIB Panyabungan, Andika Pratama, S. Tr. Pas.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana tahun 2025, dengan rincian signifikan sebagai berikut:
Tindak Pidana Narkotika (55 Perkara): Meliputi 34.328,23 gram ganja, 286,2 gram sabu, dan 0,20 gram ekstasi.
Baca Juga:
Tindak Pidana Cukai: Sebanyak 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tindak Pidana Umum Lainnya (38 Perkara): Mencakup KDRT, perlindungan anak, pertambangan ilegal, dan tindak pidana keamanan dan ketertiban umum lainnya.
Plt. Kajari Madina, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Madina.
Baca Juga:

"Kegiatan ini bukan hanya sebatas pemenuhan amanat putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Madina," jelas Yos A Tarigan.
Ia menegaskan bahwa semua barang bukti telah melalui proses peradilan yang sah. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan untuk memastikan hasil penanganan perkara benar-benar tuntas dan memberikan kepastian hukum.
Dalam penutup sambutannya, Yos A Tarigan mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur penegak hukum untuk memperkuat sinergi guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat Madina.
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa