
Curhatan Tenaga Honorer PUPR Sumut 4 Bulan Gaji Tak Dibayar di Pindahkan ke Daerah Sebagai Outsourcing
Curhatan Tenaga Honorer PUPR Sumut 4 Bulan Gaji Tak Dibayar di Pindahkan ke Daerah Sebagai Outsourcing
MedanMajelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.
Atas setiap Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan tersebut.
Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, dianggap menerima Putusan.
Dalam Perkara ini, para Terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa keputusan KPPU sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.
Baca Juga:
Curhatan Tenaga Honorer PUPR Sumut 4 Bulan Gaji Tak Dibayar di Pindahkan ke Daerah Sebagai Outsourcing
MedanSetelah OTT, KPK Bidik Proyek Pengadaan Lainnya di Provinsi Sumatera Utara
NasionalTemuan Baru KPK, Ada Dua Pucuk Senjata Api Saat Geledah Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera Bakal Menambah Daftar Dosanya
MedanAKBP dan PERMIL KARO Laporkan Kapolres Tanah Karo ke Propam Polda Sumut Diduga Lakukan Pembiaran dan Tindakan Represif
MedanKapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke 79
DaerahOTT di Sumut Bukan Akhir dari Pengusutan, Tapi Pintu Masuk Pengungkapan Korupsi
HukrimTegas, PAPDESI Sumut Mendukung Penuh Program Koperasi Desa Merah Putih Presiden Prabowo
MedanKPK Obrak Abrik Kantor Dinas PUPR Sumut
HukrimPolda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkotika Senilai Rp300 M
HukrimAII menggelar kegiatan promosi sawit baik yang didukung sepenuhnya oleh BPDP.
Perkebunan