Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Nasional
Jakarta, asatupro.com – Akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil menuntaskan problem tentang kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung.
Sebelumnya problem tersebut muncul karena diduga pihak-pihak yang terkait telah melanggar pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Tuntasnya persoalan itu ditandai dengan keluarnya keputusan. KPPU nomor 20/KPPU-I/2023 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 tersebut, dan sama sekali tidak mendapatkan sanggahan keberatan dari para terlapor dalam kasus tersebut, meski telah melewati 14 hari sejak keputusan diterima pemberitahuannya.
Memperhatikan hal ini, seperti keterangan resmi yang diterima asatupro.com di Medan, Senin (21/10/2024), keputusan KPPU tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para terlapor.
Baca Juga:
Sebelumnya pada tanggal 30 September 2024, KPPU menjatuhkan keputusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang yang melibatkan 4 perusahaan terlapor.
Yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).
Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku anggota majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU No. 5/1999.
Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.
Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan IV dari pasar dengan menutup cabangnya.
Juga memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.
Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.
Atas setiap Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan tersebut.
Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, dianggap menerima Putusan.
Dalam Perkara ini, para Terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa keputusan KPPU sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.
Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Nasional
Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 20262046
Daerah
Masifnya Patroli, Ciptakan Rasa Aman Bagi Warga Kota Medan
Medan
Penyuluhan BINKOM, Mencegah Konflik Sosial di Wilayah Kodim 0206/Dairi
Daerah
Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Aktivitas Pembangunan Gudang PT SBP Terus Berlanjut, Pemko Medan Diminta Bertindak Tegas
Medan
Kemana Mengalir Selama Ini?? KCBI Minta DPRD Karo Usut Retribusi Pos Daulu, Dugaan Korupsi Mulai Mengemuka
Daerah
Pererat Silahturahmi, JAGUAR TACTICAL INDONESIA (PERBAKIN SIMALUNGUN) Latihan Menembak Bersama Jajaran Perwira Brigif TP 36/HM dan Batalyon
Daerah
Raih WTP 13 Kali Berturutturut, DPW HARI SUMUT Soroti Dugaan Masalah Proyek Rp67,8 Miliar di PUTR Labusel, Siap Lapor ke Kejati Sumut
Hukrim
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi PBJTTL ke Bupati Dairi, Diterima Tata Usaha Setda
Daerah
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita
Hukrim