Jumat, 14 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

KADIN Sumut Diskusikan Permenkum 49/2025

Hendrik Hutabarat - Jumat, 14 Agustus 2026 08:22 WIB
KADIN Sumut Diskusikan Permenkum 49/2025
Dok. pribadi
KADIN Indonesia cabang Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi mengenai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Medan, asatupro.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Cabang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi mengenai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025, Kamis (13/8/2026) sore.

Diskusi tersebut digelar di lantai III kantor KADIN yang terletak di kawasan Petisah dan diikuti oleh utusan berbagai asosiasi dari beragam jenis usaha seperti usaha dari sektor perkebunan, perhotelan, perumahan, dan lainnya.

Perlu diketahui bahwa Permenkum 49/2025 itu mengatur tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Salah satu poin yang terdapat dalam Permenkum 49/2025 itu adalah kewajiban pelaporan tahunan PT melalui notaris ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dinilai memicu risiko kebocoran data rahasia, menambah beban biaya, dan terjadi duplikasi pelaporan.

Baca Juga:

Firsal "Dida" Ferial Mutyara selaku Ketua Umum KADIN dalam kesempatan itu mengatakan bahwa diskusi tersebut digelar untuk mengetahui sikap dari berbagai sektor usaha terhadap Permenkum 49 Tahun 2025 itu.




"Nanti apa yang bapak dan ibu suarakan aka. Kami sampaikan ke KADIN Indonesia di tingkat pusat, untuk kemudian disampaikan ke Pemerintah," ucap Komisaris Utama (Komut) PT Bank Sumut ini.

Baca Juga:

Diskusi yang dipimpin oleh Santri Sinaga dan Rajali Husein itu sendiri berjalan sekitar dua jam. Para pengusaha yang hadir menyampaikan berbagai tanggapan, terutama berdasarkan apa yang mereka alami sehari-hari di lapangan saat menjalankan usaha masing-masing.

Dari amatan asatupro.com, ada sejumlah asosiasi yang menyampaikan keberatan terhadap penerapan Permenkum 49/2025 itu namun meminta menyampaikan ke pemerintah harus tetap mengedepankan sikap persuasif.

Ada juga asosiasi yang meminta Pemerintah seharusnya menyosialisaiskan terlebih dahulu peraturan tersebut ke kalangan usaha sebelum diterapkan.

Bahkan ada asosiasi yang terang-terangan menolak pelaksanaan Permenkum 49/2025 itu mengingat beban berat yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha, baik dari sisi perizinan maupun pelaporan perkembangan usaha mereka ke pemerintah.

Santri Sinaga menyebutkan bahwa semua sikap asosiasi usaha akan disampaikan ke KADIN Indonesia di tingkat pusat. Tetapi dirinya mengingatkan bahwa penyampaian sikap itu bukan dalam rangka melawan pemerintah.




"Perlu diingat bahwa di sini kita konteksnya tidak dalam rangka melawan atau menentang pemerintah. Kita mendukung program pembangunan yang dijalankan pemerintah," kata Santri Sinaga.


"Akan tetapi kita ingin menyampaikan pesan atau saran ke pemerintah agar mendengarkan sikap kita terkait Permenkum 49/2025 itu," sambung Santri Sinaga kembali.

Untuk itu dirinya menyampaikan pesan agar setiap pesan dan sikap masing-masing asosiasi usaha bisa dimuat secara tertulis dalam sebuah surat resmi untuk disampaikan ke KADIN Sumut dan kemudian disampaikan ke KADIN Indonesia di tingkat pusat.

"Kami berharap Jumat besok (hari ini, 14 Agustus 2026, -red) sikap resmi dari masing-masing asosiasi usaha bisa disampaikan ke kami secara tertulis dan resmi," demikian Santri Sinaga mengakhiri diskusi tersebut.


.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SEKBER FAHMI Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut
KADIN Gelar HUT dan Rapimprov Serentak, Ini yang Diharapkan
Pemuda Pancasila Sumut Tanam 2.000 Pohon, Ijeck Dorong Gerakan Peduli Lingkungan hingga Desa
Beras dan Minyakita Terus Disalurkan BULOG Sumut
KORMI Sumut dan Deli Serdang Audiensi dengan Bupati Deli Serdang, Siap Sukseskan FORPROVSU I 2026
LAPORAN DI POLDA SUMUT RESMI DICABUT: Sifaoita Bu’Ulolo dan Aulia Hardi, Sidik Suyatno & Isfan Fachruddin Sepakat Berdamai
komentar
beritaTerbaru