Putra Daerah Keberatan, Tambang Dolomit di Tanah Pinem Masih Beroperasi Padahal IUP Mati Sejak 2021
Putra Daerah Keberatan, Tambang Dolomit di Tanah Pinem Masih Beroperasi Padahal IUP Mati Sejak 2021
Daerah
Diskusi tersebut digelar di lantai III kantor KADIN yang terletak di kawasan Petisah dan diikuti oleh utusan berbagai asosiasi dari beragam jenis usaha seperti usaha dari sektor perkebunan, perhotelan, perumahan, dan lainnya.
Perlu diketahui bahwa Permenkum 49/2025 itu mengatur tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Salah satu poin yang terdapat dalam Permenkum 49/2025 itu adalah kewajiban pelaporan tahunan PT melalui notaris ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dinilai memicu risiko kebocoran data rahasia, menambah beban biaya, dan terjadi duplikasi pelaporan.
Baca Juga:
Firsal "Dida" Ferial Mutyara selaku Ketua Umum KADIN dalam kesempatan itu mengatakan bahwa diskusi tersebut digelar untuk mengetahui sikap dari berbagai sektor usaha terhadap Permenkum 49 Tahun 2025 itu.

Baca Juga:
Dari amatan asatupro.com, ada sejumlah asosiasi yang menyampaikan keberatan terhadap penerapan Permenkum 49/2025 itu namun meminta menyampaikan ke pemerintah harus tetap mengedepankan sikap persuasif.
Ada juga asosiasi yang meminta Pemerintah seharusnya menyosialisaiskan terlebih dahulu peraturan tersebut ke kalangan usaha sebelum diterapkan.
Bahkan ada asosiasi yang terang-terangan menolak pelaksanaan Permenkum 49/2025 itu mengingat beban berat yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha, baik dari sisi perizinan maupun pelaporan perkembangan usaha mereka ke pemerintah.
Santri Sinaga menyebutkan bahwa semua sikap asosiasi usaha akan disampaikan ke KADIN Indonesia di tingkat pusat. Tetapi dirinya mengingatkan bahwa penyampaian sikap itu bukan dalam rangka melawan pemerintah.

Untuk itu dirinya menyampaikan pesan agar setiap pesan dan sikap masing-masing asosiasi usaha bisa dimuat secara tertulis dalam sebuah surat resmi untuk disampaikan ke KADIN Sumut dan kemudian disampaikan ke KADIN Indonesia di tingkat pusat.
"Kami berharap Jumat besok (hari ini, 14 Agustus 2026, -red) sikap resmi dari masing-masing asosiasi usaha bisa disampaikan ke kami secara tertulis dan resmi," demikian Santri Sinaga mengakhiri diskusi tersebut.
.
Putra Daerah Keberatan, Tambang Dolomit di Tanah Pinem Masih Beroperasi Padahal IUP Mati Sejak 2021
Daerah
Medan, asatupro.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Cabang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi mengenai Peratur
Ekonomi
Dhanil Ginting Apresiasi Kebersihan dan Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Deliserdang Sehat
Daerah
SEKBER FAHMI Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut
Medan
Wakil Bupati Wahyu Sagala Hadiri pelantikan Pengurus Kormi Dairi 20262029, Dorong Olahraga Rekreasi Jadi Gaya Hidup Masyarakat
Daerah
Medan, asatupro.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bakal menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke58 secara serentak p
Ekonomi
Bupati Dairi dan DPRD Dairi Sepakati KUAPPAS APBD 2027, Jadi Pedoman Penyusunan RKA SKPD
Daerah
Warga Medan Keluhkan Biaya Tes Psikologi Perpanjangan SIM C Tembus Rp100 Ribu, Satpas Polrestabes Medan Malah Buang Badan!
Peristiwa
Medan, asatupro com Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyuda S.Sos MSc Phd dan rombongan melakukan kunjungan ke ka
Perkebunan
Dugaan Kelengkapan Perizinan dan Pengelolaan Limbah PT Hang Fung Metal Indonesia Disorot Publik, Pers Diminta Beri Ruang Klarifikasi
Peristiwa