Jumat, 14 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

KADIN Sumut Diskusikan Permenkum 49/2025

Hendrik Hutabarat - Jumat, 14 Agustus 2026 08:22 WIB
KADIN Sumut Diskusikan Permenkum 49/2025
Dok. pribadi
KADIN Indonesia cabang Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi mengenai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Medan, asatupro.com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Cabang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi mengenai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025, Kamis (13/8/2026) sore.

Diskusi tersebut digelar di lantai III kantor KADIN yang terletak di kawasan Petisah dan diikuti oleh utusan berbagai asosiasi dari beragam jenis usaha seperti usaha dari sektor perkebunan, perhotelan, perumahan, dan lainnya.

Perlu diketahui bahwa Permenkum 49/2025 itu mengatur tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Salah satu poin yang terdapat dalam Permenkum 49/2025 itu adalah kewajiban pelaporan tahunan PT melalui notaris ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dinilai memicu risiko kebocoran data rahasia, menambah beban biaya, dan terjadi duplikasi pelaporan.

Baca Juga:

Firsal "Dida" Ferial Mutyara selaku Ketua Umum KADIN dalam kesempatan itu mengatakan bahwa diskusi tersebut digelar untuk mengetahui sikap dari berbagai sektor usaha terhadap Permenkum 49 Tahun 2025 itu.




"Nanti apa yang bapak dan ibu suarakan aka. Kami sampaikan ke KADIN Indonesia di tingkat pusat, untuk kemudian disampaikan ke Pemerintah," ucap Komisaris Utama (Komut) PT Bank Sumut ini.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SEKBER FAHMI Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut
KADIN Gelar HUT dan Rapimprov Serentak, Ini yang Diharapkan
Pemuda Pancasila Sumut Tanam 2.000 Pohon, Ijeck Dorong Gerakan Peduli Lingkungan hingga Desa
Beras dan Minyakita Terus Disalurkan BULOG Sumut
KORMI Sumut dan Deli Serdang Audiensi dengan Bupati Deli Serdang, Siap Sukseskan FORPROVSU I 2026
LAPORAN DI POLDA SUMUT RESMI DICABUT: Sifaoita Bu’Ulolo dan Aulia Hardi, Sidik Suyatno & Isfan Fachruddin Sepakat Berdamai
komentar
beritaTerbaru