Jumat, 14 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

KADIN Sumut Diskusikan Permenkum 49/2025

Hendrik Hutabarat - Jumat, 14 Agustus 2026 08:22 WIB
KADIN Sumut Diskusikan Permenkum 49/2025
Dok. pribadi
KADIN Indonesia cabang Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi mengenai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

"Akan tetapi kita ingin menyampaikan pesan atau saran ke pemerintah agar mendengarkan sikap kita terkait Permenkum 49/2025 itu," sambung Santri Sinaga kembali.

Untuk itu dirinya menyampaikan pesan agar setiap pesan dan sikap masing-masing asosiasi usaha bisa dimuat secara tertulis dalam sebuah surat resmi untuk disampaikan ke KADIN Sumut dan kemudian disampaikan ke KADIN Indonesia di tingkat pusat.

"Kami berharap Jumat besok (hari ini, 14 Agustus 2026, -red) sikap resmi dari masing-masing asosiasi usaha bisa disampaikan ke kami secara tertulis dan resmi," demikian Santri Sinaga mengakhiri diskusi tersebut.

Baca Juga:


.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SEKBER FAHMI Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut
KADIN Gelar HUT dan Rapimprov Serentak, Ini yang Diharapkan
Pemuda Pancasila Sumut Tanam 2.000 Pohon, Ijeck Dorong Gerakan Peduli Lingkungan hingga Desa
Beras dan Minyakita Terus Disalurkan BULOG Sumut
KORMI Sumut dan Deli Serdang Audiensi dengan Bupati Deli Serdang, Siap Sukseskan FORPROVSU I 2026
LAPORAN DI POLDA SUMUT RESMI DICABUT: Sifaoita Bu’Ulolo dan Aulia Hardi, Sidik Suyatno & Isfan Fachruddin Sepakat Berdamai
komentar
beritaTerbaru