Rabu, 12 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

LAPORAN DI POLDA SUMUT RESMI DICABUT: Sifaoita Bu’Ulolo dan Aulia Hardi, Sidik Suyatno & Isfan Fachruddin Sepakat Berdamai

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 10 Agustus 2026 17:17 WIB
LAPORAN DI POLDA SUMUT RESMI DICABUT: Sifaoita Bu’Ulolo dan Aulia Hardi, Sidik Suyatno & Isfan Fachruddin Sepakat Berdamai
LAPORAN DI POLDA SUMUT RESMI DICABUT: Sifaoita Bu’Ulolo dan Aulia Hardi, Sidik Suyatno & Isfan Fachruddin Sepakat Berdamai.

Medan,asatupro.com-Perselisihan hukum antara Sifaoita Bu'Ulolo selaku pelapor dengan Aulia Hardi, Sidik Suyatno, dan Isfan Fachruddin selaku terlapor akhirnya menemukan titik terang.

Perselisihan Berakhir di Meja Perdamaian, Kedua Pihak Sepakat Tak Lagi Memperpanjang Perkara.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian, dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu Coffee shop ternama di Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Kesepakatan tersebut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM SH, dan Leonardus Laila, SH., selaku Tim Kuasa Hukum dari Bapak Sifaoita Bu'Ulolo.

Baca Juga:

Dalam pertemuan tersebut, pelapor dan para terlapor menyatakan telah mencapai kesepakatan bersama serta sepakat untuk tidak lagi memperpanjang perselisihan melalui proses hukum, sepanjang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat para pihak.

Laporan ke Polda Sumut Dicabut

Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, pihak pelapor kemudian menyatakan telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Baca Juga:

Pencabutan laporan dilakukan setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi akhir dari perselisihan dan tidak kembali menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Eben Haezar Zebua Sambut Baik Perdamaian

Penasihat hukum Eben Haezar Zebua, SH., MH., menyambut baik tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.

Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan kesepakatan bersama merupakan langkah positif ketika para pihak memang telah menemukan titik temu dan sepakat mengakhiri perselisihan.

"Kami menyambut baik perdamaian ini. Yang paling utama adalah para pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak lagi memperpanjang konflik," ujar Eben.

Perdamaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian suatu persoalan tidak selalu harus berakhir dengan pertentangan berkepanjangan. Ketika para pihak telah menemukan kesepakatan, ruang musyawarah dapat menjadi jalan untuk mengakhiri konflik.

Meski laporan telah dicabut, status dan konsekuensi hukum dari pencabutan laporan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta mekanisme yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Dengan tercapainya perdamaian ini, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing tanpa memperpanjang persoalan yang telah diselesaikan.

Dari laporan ke kepolisian, berakhir di meja perdamaian. Konflik boleh terjadi, tetapi penyelesaian tetap membutuhkan itikad baik dan kesepakatan para pihak.

(Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panggilan Ketiga Disnaker Kota Medan Jadi Sorotan, Kuasa Hukum KOFIPINDO: "Mana Surat Pertama dan Kedua"
Terkait Penarikan Dana Fasilitas KMK Sebesar Rp 124, 4 Milyar PT TSI Gugat Bank Mandiri
Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar: "Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika
Mediasi Dinilai Buntu, Kuasa Hukum Koperasi Kofipindo Pertanyakan Prosedur Laporan Karyawan ke Disnaker Medan
PW MIO Indonesia Sumut Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayah Ketua PD MIO Kabupaten Karo
Eko Afrianta Sitepu Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
komentar
beritaTerbaru