Jumat, 14 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

KADIN Sumut Diskusikan Permenkum 49/2025

Hendrik Hutabarat - Jumat, 14 Agustus 2026 08:22 WIB
KADIN Sumut Diskusikan Permenkum 49/2025
Dok. pribadi
KADIN Indonesia cabang Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi mengenai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Diskusi yang dipimpin oleh Santri Sinaga dan Rajali Husein itu sendiri berjalan sekitar dua jam. Para pengusaha yang hadir menyampaikan berbagai tanggapan, terutama berdasarkan apa yang mereka alami sehari-hari di lapangan saat menjalankan usaha masing-masing.

Dari amatan asatupro.com, ada sejumlah asosiasi yang menyampaikan keberatan terhadap penerapan Permenkum 49/2025 itu namun meminta menyampaikan ke pemerintah harus tetap mengedepankan sikap persuasif.

Ada juga asosiasi yang meminta Pemerintah seharusnya menyosialisaiskan terlebih dahulu peraturan tersebut ke kalangan usaha sebelum diterapkan.

Bahkan ada asosiasi yang terang-terangan menolak pelaksanaan Permenkum 49/2025 itu mengingat beban berat yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha, baik dari sisi perizinan maupun pelaporan perkembangan usaha mereka ke pemerintah.

Baca Juga:

Santri Sinaga menyebutkan bahwa semua sikap asosiasi usaha akan disampaikan ke KADIN Indonesia di tingkat pusat. Tetapi dirinya mengingatkan bahwa penyampaian sikap itu bukan dalam rangka melawan pemerintah.




"Perlu diingat bahwa di sini kita konteksnya tidak dalam rangka melawan atau menentang pemerintah. Kita mendukung program pembangunan yang dijalankan pemerintah," kata Santri Sinaga.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SEKBER FAHMI Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut
KADIN Gelar HUT dan Rapimprov Serentak, Ini yang Diharapkan
Pemuda Pancasila Sumut Tanam 2.000 Pohon, Ijeck Dorong Gerakan Peduli Lingkungan hingga Desa
Beras dan Minyakita Terus Disalurkan BULOG Sumut
KORMI Sumut dan Deli Serdang Audiensi dengan Bupati Deli Serdang, Siap Sukseskan FORPROVSU I 2026
LAPORAN DI POLDA SUMUT RESMI DICABUT: Sifaoita Bu’Ulolo dan Aulia Hardi, Sidik Suyatno & Isfan Fachruddin Sepakat Berdamai
komentar
beritaTerbaru