Rabu, 06 Mei 2026

Didukung BEI dan OJK, tapi Pemda Tak Melirik Obligasi dan Sukuk Daerah

Hendrik Hutabarat - Kamis, 23 Oktober 2025 10:51 WIB
Didukung BEI dan OJK, tapi Pemda Tak Melirik Obligasi dan Sukuk Daerah
Internet
Pemda disarankan untuk memanfaatkan obligasi dan sukuk daerah untuk membiayai pembangunan di masing-masing daerah.
Medan, asatupro.com - Meski didukung oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sejumlah regulasi, tetapi pemerintah daerah (Pemda) di berbagai daerah di Indonesia tidak kunjung memanfaatkan obligasi dan sukuk untuk membiayai pembangunan daerah masing-masing.

"Meskipun regulasi telah tersedia, hingga tahun 2025 belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi maupun sukuk daerah," kata Muhamad Pintor Nasution selaku Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada para wartawan di Medan, Kamis (23/10/2025).

Padahal, kata Pintor Nasution, kedua instrumen keuangan itu bisa dipakai oleh Pemda untuk mendukung pembiayaan pembangunan di masing-masing daerah.

Perlu diketahui, kata Pintor, obligasi daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh dana dari masyarakat maupun investor institusi.

Baca Juga:

Dalam penerbitannya, sambungnya lagi, Pemda berkewajiban membayar kembali pokok pinjaman beserta bunga sesuai jangka waktu yang ditentukan.

"Sementara itu, sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan Pemda sebagai bukti atas kepemilikan sebagian aset atau manfaat dari proyek yang dibiayai," urai Pintor Nasution.

"Nah, instrumen ini tidak menggunakan bunga, melainkan memberikan imbal hasil sesuai akad syariah yang disepakati," tutur Pintor Nasution lebih lanjut.

Baca Juga:

Dirinya menegaskan adanya dukungan dari pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

"PP itu membuka peluang bagi Pemda untuk melakukan pembiayaan utang melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah," kata Pintor Nasution.

Instrumen ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) dengan menggunakan dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Selain itu, instrumen ini juga memiliki dasar hukum yang lebih teknis melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Sementara itu, aspek pencatatan diatur oleh BEI melalui Peraturan nomor I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang serta Peraturan No. I-G tentang Pencatatan Sukuk.

Peluang dan potensi bagi pemerintah daerah
Meskipun regulasi telah tersedia, hingga tahun 2025 belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi maupun sukuk daerah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi pemanfaatan instrumen pembiayaan tersebut masih terbuka lebar bagi pemerintah daerah dalam memperluas sumber pendanaan pembangunan di luar pendapatan asli daerah, transfer pusat, dan pinjaman daerah.


Dana hasil penerbitan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek prioritas seperti infrastruktur transportasi, air bersih, hingga fasilitas publik yang berdampak langsung terhadap peningkatan layanan masyarakat.

Selain itu, penerbitan obligasi atau sukuk daerah juga dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setiap tahap mulai dari perencanaan, penawaran, hingga pelaporan harus dilakukan secara terbuka dan diaudit sehingga dalam hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan juga memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Langkah Persiapan
Pemda dapat memanfaatkan instrumen pembiayaan ini dengan memastikan kesiapan internal dan tim teknis yang memadai.

Langkah pertama adalah melakukan studi kelayakan atau feasibility study agar proyek yang akan dibiayai memang produktif dan memiliki manfaat ekonomi bagi daerah tersebut.

Pemerintah daerah juga perlu menetapkan nilai dari penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran pokok, kupon/imbal hasil dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan obligasi maupun sukuk.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperkuat kapasitas manajemen keuangan, termasuk dalam hal pengelolaan utang, perencanaan kas, dan pelaporan keuangan yang baik.


Diperlukan juga persetujuan prinsip DPRD sebagai representasi masyarakat, serta persetujuan dari Menteri Keuangan untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.

Setelah itu, Pemda dapat menunjuk lembaga penunjang seperti penjamin emisi (underwriter), konsultan hukum, wali amanat, lembaga pemeringkat (rating agency) dan profesi lainnya guna mendukung proses penerbitan.

Kesiapan tim internal dan eksternal serta koordinasi lintas pihak menjadi kunci utama keberhasilan dalam tahap awal implementasi.

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat serta kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, saatnya pemerintah daerah mulai memanfaatkan creative financing dari pasar modal.

Obligasi daerah dan sukuk daerah tidak hanya sebagai instrumen keuangan, namun juga wujud nyata inovasi fiskal yang mendorong kemandirian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam membangun wilayahnya sendiri.

Dalam hal ini, BEI turut mendukung inisiatif pemerintah daerah dalam proses penerbitan dan pencatatan obligasi daerah maupun sukuk daerah.

Dukungan tersebut diberikan melalui pendampingan intensif pada tahap persiapan, termasuk dalam pemahaman terhadap mekanisme pasar modal.


BEI juga menyediakan insentif berupa keringanan biaya pencatatan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi daerah.

"Dengan perencanaan yang matang, tata kelola yang transparan, dan pengawasan yang kuat, penerbitan instrumen ini diharapkan dapat menjadi katalis," kata Pintor Nasution.

"Khususnya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah," tegas Muhamad Pintor Nasution selaku Kepala BEI Perwakilan Sumut.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Sejumlah Kendala dalam Melakukan Edukasi Pasar Modal
Soal THR, Ini Saran Otoritas Bursa ke Para Pekerja
Ada Kabar Gembira Terkait Perkembangan Pasar Modal Syariah 2025
Dandim 0201/Medan Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Belawan "Perkuat Sinergitas Membangun Komunikasi"
Resolusi 2026: Dompet Tebal dari Bursa Saham
Banjir Bandang di Pulau Sumatera Bikin Saham Emiten Perkebunan Terkoreksi
komentar
beritaTerbaru