Rabu, 06 Mei 2026

Didukung BEI dan OJK, tapi Pemda Tak Melirik Obligasi dan Sukuk Daerah

Hendrik Hutabarat - Kamis, 23 Oktober 2025 10:51 WIB
Didukung BEI dan OJK, tapi Pemda Tak Melirik Obligasi dan Sukuk Daerah
Internet
Pemda disarankan untuk memanfaatkan obligasi dan sukuk daerah untuk membiayai pembangunan di masing-masing daerah.

Diperlukan juga persetujuan prinsip DPRD sebagai representasi masyarakat, serta persetujuan dari Menteri Keuangan untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.

Setelah itu, Pemda dapat menunjuk lembaga penunjang seperti penjamin emisi (underwriter), konsultan hukum, wali amanat, lembaga pemeringkat (rating agency) dan profesi lainnya guna mendukung proses penerbitan.

Kesiapan tim internal dan eksternal serta koordinasi lintas pihak menjadi kunci utama keberhasilan dalam tahap awal implementasi.

Baca Juga:

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat serta kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, saatnya pemerintah daerah mulai memanfaatkan creative financing dari pasar modal.

Obligasi daerah dan sukuk daerah tidak hanya sebagai instrumen keuangan, namun juga wujud nyata inovasi fiskal yang mendorong kemandirian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam membangun wilayahnya sendiri.

Dalam hal ini, BEI turut mendukung inisiatif pemerintah daerah dalam proses penerbitan dan pencatatan obligasi daerah maupun sukuk daerah.

Baca Juga:

Dukungan tersebut diberikan melalui pendampingan intensif pada tahap persiapan, termasuk dalam pemahaman terhadap mekanisme pasar modal.


Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Sejumlah Kendala dalam Melakukan Edukasi Pasar Modal
Soal THR, Ini Saran Otoritas Bursa ke Para Pekerja
Ada Kabar Gembira Terkait Perkembangan Pasar Modal Syariah 2025
Dandim 0201/Medan Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Belawan "Perkuat Sinergitas Membangun Komunikasi"
Resolusi 2026: Dompet Tebal dari Bursa Saham
Banjir Bandang di Pulau Sumatera Bikin Saham Emiten Perkebunan Terkoreksi
komentar
beritaTerbaru