GEMPET-SU Tuntut Kadis SDABMBK Kota Medan Dicopot, Diduga Sebagai Aktor dari Jual-Beli Proyek Rp24 Milyar di Pemko Medan
GEMPETSU Tuntut Kadis SDABMBK Kota Medan Dicopot, Diduga Sebagai Aktor dari JualBeli Proyek Rp24 Milyar di Pemko Medan
Medan
Tapanuli Selatan,asatupro.com– Gugatan lahan milik Parsadaan Siregar Siagian seluas ±190 hektare yang diklaim belum memperoleh ganti rugi dari perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali mengalami kekalahan di tingkat banding. dan putusan itu dianggap Keliru sehingga upaya hukum Kasasi akan ditempuh.
Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan dari PBH Anak Bangsa Tabagsel mengatakan pihaknya mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media daring yang menyebut Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Meski demikian, RHa Hasibuan menyatakan hingga Kamis (2/7/2026), pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai putusan tersebut.
"Terkait sebagaimana diberitakan media online tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas informasinya, berdasarkan informasi tersebut jadi diketahui putusannya. Namun perlu saya sampaikan bahwa pemberitahuan resmi dari WhatsApp Mahkamah Agung belum kami terima," ujar RHa Hasibuan kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Ia menegaskan, hal itu tidak akan menghentikan langkah masyarakat Parsadaan Siregar Siagian dalam memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.
Menurutnya, masyarakat Parsadaan Siregar Siagian, FK.ALAM, serta Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan perjuangan, termasuk melalui aksi unjuk rasa dalam waktu mendatang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan Putusan Nomor 315/Pdt/2026/PT MDN dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan Fahran Siregar selaku prinsipal atau Ketua Parsadaan Siregar Siagian. Namun, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan seluruh amar Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp tanggal 2 April 2026.
Adapun pertimbangan hukum yang menjadi dasar penguatan putusan tersebut antara lain menyatakan surat kuasa penggugat tidak sah, penggugat dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, gugatan dinilai kurang pihak (plurium litis consortium), serta gugatan dianggap kabur (obscuur libel).
Dengan putusan tersebut, gugatan perdata yang diajukan Parsadaan Siregar Siagian terhadap sengketa lahan di kawasan tambang emas Batang Toru untuk sementara belum memperoleh hasil yang diharapkan di tingkat banding. Namun demikian, pihak penggugat masih memiliki upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MN)
GEMPETSU Tuntut Kadis SDABMBK Kota Medan Dicopot, Diduga Sebagai Aktor dari JualBeli Proyek Rp24 Milyar di Pemko Medan
Medan
Palembang, asatupro.com Betapa berbahagianya 176 petani kelapa sawit swadaya dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Sel
Perkebunan
Judi dan Dugaan Peredaran Narkoba di Sibolangit Disorot, Disebut Ada 8 Titik dan Dugaan Setoran kepada Oknum Aparat
Hukrim
Blusukan ke Pasar Sidikalang, Bupati Vickner Ajak Warga Cintai Pasar Tradisional dan Benahi Pasar Bersama
Daerah
Kandang Ayam Berdempetan, Dapur Dinilai Kecil Untuk Ribuan Porsi MBG SPPG Klambir Lima DISOROT!
Peristiwa
Diterpa Isu Pencemaran, Fakta di Lapangan Justru Berbanding Terbalik Parit CV Koranda Food Jernih Tanpa Bau
Peristiwa
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum di Polres Bireuen
Peristiwa
Profil Brigjen Pol. Sonny Irawan, Kapolda Sumut Yang Baru Pulang Kampung Memimpin Tanah Sumatera Utara
Nasional
Pangkat Bertambah, Tanggung Jawab Menguat! Wabup Dairi Hadiri Korps Raport Kenaikan Pangkat Yonif TP 908/PERTAKI
Daerah
Halomoan Nasution Tegaskan Komitmen 234 SC Deli Serdang Dukung Kondusivitas dan Kamtibmas
Daerah