Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 2026-2030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 20262030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Langkat,asatupro.com-Generasi ke-14 Kesultanan Negeri Langkat menggelar kegiatan halal bihalal bersama para zuriat di Gedung Perpustakaan Masjid Azizi, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Kamis siang, 16 April 2026.
Kegiatan ini, berlangsung dalam suasana hangat Idul Fitri 1447 Hijriah ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi forum penting untuk membahas persoalan aset Kesultanan Negeri Langkat yang saat ini banyak dikuasai oleh pihak di luar kesultanan.
Dalam kesempatan tersebut, Putra Mahkota Kesultanan Negeri Langkat, Tengku Arifanda Aziz, menegaskan komitmen untuk segera mengambil kembali aset-aset milik kesultanan. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya mengembalikan kejayaan Kesultanan Melayu Langkat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aset-aset kesultanan harus kita jaga dan kembalikan. Ini bukan hanya soal sejarah, tetapi juga masa depan kesejahteraan masyarakat Langkat," ungkap Arifanda, dalam keterangan persnya, Sabtu 18 April 2026.
Baca Juga:
Adapun sejumlah aset yang menjadi fokus pengembalian antara lain lahan, perkebunan, cadangan minyak di Pangkalan Brandan, serta berbagai peninggalan sejarah lainnya yang berada hingga ke luar negeri, termasuk di Belanda.
Upaya ini mendapat dukungan penuh dari para zuriat Kesultanan Langkat. Mereka sepakat mendorong percepatan pengambilalihan aset demi kepentingan bersama, khususnya dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat.
Untuk memperkuat langkah tersebut, pihak kesultanan telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Syarwani, Ariffani, serta notaris Nur Alam. Melalui pendekatan ini, kesultanan berharap pihak-pihak yang saat ini menguasai aset dapat mengembalikannya secara sukarela tanpa harus menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
Menurut Tengku Arifanda Aziz, pengembalian aset ini juga bertujuan untuk melestarikan nilai sejarah dan budaya Kesultanan Negeri Langkat, sekaligus membuka peluang pengembangan sektor UMKM dan wisata budaya di daerah tersebut. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Kesultanan Negeri Langkat untuk kepentingan pribadi.
"Jangan ada oknum yang mengklaim atau mengatasnamakan kesultanan demi kepentingan sendiri. Ini harus kita jaga bersama," tegasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, para peserta juga melakukan ziarah ke makam para Sultan Kesultanan Negeri Langkat yang berada di kompleks Masjid Azizi. Ziarah tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus napak tilas sejarah panjang kesultanan yang pernah berjaya di wilayah tersebut.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kerapatan Adat, Iqbal Panantuan Simangunsong. Hadir pula sejumlah zuriat dan tokoh adat Kesultanan Langkat, di antaranya T. Daniel Mozrad.
Lalu, Datok Cempa OKA Fadlan, Datok Padang Tualang Alimudin Yus, Datok Hinai Alimuddin, serta Datok Pantai Cermin Salman. Turut hadir pula Ketua Harian BKM Masjid Azizi, Andi Abas, serta Bendahara BKM, Wan Arif.
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 20262030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Oknum Serda Brm Ginting Diduga Bekingi Perjudian di MardingdingLaubaleng, Kinerja Kapolsek Disorot Tajam Warga
Hukrim
Miliki 4,05 Gram Sabu, Pria di Tambusai Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul
Hukrim
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
Pemkab Dairi Perkuat Kolaborasi dengan Prosper Global Indonesia, Dorong Petani Kopi Mandiri dan Tangguh Iklim
Daerah
Pemkab Dairi Perjuangkan 1.400 Sertifikat Tanah Gratis via TORA, 2.935 Ha Lahan Disetujui Kemenhut
Daerah
Dugaan Kendalikan Narkoba dan TPPU dari Lapas Labuhan Ruku, Ketum PPP RI Desak Kalapas Tidak Melindungi Rudy RZ dan Segera Pindahkan ke Nusa
Peristiwa
Perang Besar Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus 12 Bandar dan 9 Pengedar, Puluhan Kilogram Barang Bukti Disita
Hukrim
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa