Selasa, 17 Maret 2026
Menyambut Puasa

Tolak Jawab Empat Pertanyaan Pers, PT Agincourt Resources Berlindung di Balik Status Obvitnas

Mahmud Nasution - Sabtu, 14 Februari 2026 15:23 WIB
Tolak Jawab Empat Pertanyaan Pers, PT Agincourt Resources Berlindung di Balik Status Obvitnas
Ist
Saat Petugas Keamanan TNI dan Polri Melarang Awak Media Melakukan Konfrensi Pers di Luar Pagar Tambang Martabe PT. AR, Kamis (12/2/2026).
Tapanuli Selatan, Asatupro.com – PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola Tambang Emas Martabe, menolak memberikan jawaban rinci atas empat pertanyaan konfirmasi yang diajukan awak media terkait dugaan pengusiran sejumlah jurnalis saat hendak menggelar konferensi pers di luar pagar perusahaan, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Konfirmasi tersebut disampaikan awak media Asatupro.com kepada, Imam selaku Media Relation PT AR pada Sabtu (14/2/2026). Namun alih-alih menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan, PT AR hanya menyampaikan satu pernyataan umum dan menyatakan tidak akan memberikan keterangan tambahan.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan, Imam, PT AR menyebut pembatasan akses di area operasional perusahaan merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta perlindungan hak privasi wilayah perusahaan.

"Pembatasan akses di area operasional PTAR merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan Objek Vital Nasional serta perlindungan hak privasi wilayah," demikian kutipan pernyataan resmi PT AR yang disampaikan oleh Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono.

Baca Juga:

PT AR juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan 9 yang menekankan kewajiban wartawan untuk bekerja secara profesional dan menghormati hak privasi serta batasan yang berlaku. Kehadiran aparat TNI dan Polri di lokasi, menurut perusahaan, semata-mata untuk menjalankan tugas negara dalam mengamankan aset strategis dan keselamatan publik.

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi empat pertanyaan utama yang diajukan awak media, yakni:
1. Apakah area di luar pagar PT AR merupakan kawasan terlarang untuk kegiatan konferensi pers?
2. Jika memang terlarang, mengapa di lokasi tersebut terdapat gerai penjualan oleh-oleh?
3. Sejak kapan area di luar pagar tersebut ditetapkan sebagai kawasan terlarang?
4. Untuk siapa peruntukan gerai UMKM dan coffee shop di luar pagar, serta apakah masyarakat umum dilarang mengaksesnya?

Saat awak media kembali menegaskan bahwa terdapat empat pertanyaan yang belum dijawab, Imam selaku Media Relation PT AR secara singkat menyatakan, "Hanya ini statement dari kami, Bang,"

Baca Juga:

Sikap PT AR yang menolak memberikan penjelasan rinci ini menimbulkan tanda tanya di kalangan insan pers dan publik, terutama terkait batas ruang publik, akses masyarakat, serta jaminan kebebasan pers di sekitar area yang disebut sebagai Objek Vital Nasional, namun di saat yang sama dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi seperti gerai UMKM dan coffee shop. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribuan Warga Medan Labuhan Kembali Demo PT Agro Raya Mas
Pengawasan Publik Terbuka: Di Balik Izin Tambang Emas PT. AR 130 Ribu Hektare, Gugatan Ganti Rugi Lahan Parsadaan Siregar Siagian Mengemuka Di PN
Harga Cabe Merah Turun, Mayoritas Bahan Pokok di Padangsidimpuan Masih Stabil
Keselamatan Jurnalis Dan Narasumber Terancam di Tambang Emas PT AR, Konferensi Pers di Luar Pagar Diusir dengan Dalih Obvitnas
Tim PKM Universitas Dhyana Pura Dampingi UD. Lelli Sporty Tingkatkan Digitalisasi Pemasaran dan Pengelolaan Limbah
Kepala LLDikti Wilayah I Sumut Apresiasi Pelaku UMKM di Program AUM Magang Berdampak 2025
komentar
beritaTerbaru