Pimpin Upacara di Hari Anak Nasional, Sekda Dairi Bacakan Amanat Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pimpin Upacara di Hari Anak Nasional, Sekda Dairi Bacakan Amanat Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nasional
Konfirmasi tersebut disampaikan awak media Asatupro.com kepada, Imam selaku Media Relation PT AR pada Sabtu (14/2/2026). Namun alih-alih menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan, PT AR hanya menyampaikan satu pernyataan umum dan menyatakan tidak akan memberikan keterangan tambahan.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan, Imam, PT AR menyebut pembatasan akses di area operasional perusahaan merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta perlindungan hak privasi wilayah perusahaan.
"Pembatasan akses di area operasional PTAR merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan Objek Vital Nasional serta perlindungan hak privasi wilayah," demikian kutipan pernyataan resmi PT AR yang disampaikan oleh Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono.
Baca Juga:
PT AR juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan 9 yang menekankan kewajiban wartawan untuk bekerja secara profesional dan menghormati hak privasi serta batasan yang berlaku. Kehadiran aparat TNI dan Polri di lokasi, menurut perusahaan, semata-mata untuk menjalankan tugas negara dalam mengamankan aset strategis dan keselamatan publik.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi empat pertanyaan utama yang diajukan awak media, yakni:
1. Apakah area di luar pagar PT AR merupakan kawasan terlarang untuk kegiatan konferensi pers?
2. Jika memang terlarang, mengapa di lokasi tersebut terdapat gerai penjualan oleh-oleh?
3. Sejak kapan area di luar pagar tersebut ditetapkan sebagai kawasan terlarang?
4. Untuk siapa peruntukan gerai UMKM dan coffee shop di luar pagar, serta apakah masyarakat umum dilarang mengaksesnya?
Saat awak media kembali menegaskan bahwa terdapat empat pertanyaan yang belum dijawab, Imam selaku Media Relation PT AR secara singkat menyatakan, "Hanya ini statement dari kami, Bang,"
Baca Juga:
Sikap PT AR yang menolak memberikan penjelasan rinci ini menimbulkan tanda tanya di kalangan insan pers dan publik, terutama terkait batas ruang publik, akses masyarakat, serta jaminan kebebasan pers di sekitar area yang disebut sebagai Objek Vital Nasional, namun di saat yang sama dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi seperti gerai UMKM dan coffee shop. (MN)
Pimpin Upacara di Hari Anak Nasional, Sekda Dairi Bacakan Amanat Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nasional
Tapanuli Selatan, Asatupro.com Pernyataan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Parlaungan Dalimunthe, yang meminta
Daerah
Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Program MBG di 2 Sekolah, Pihak SPPG Lalang Sunggal Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi
Peristiwa
Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Peristiwa
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
Peristiwa
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Peristiwa
Kesatrian Kogabwilhan II Resmi Pindah Ke Balikpapan
Nasional
Desa Berampu Hadirkan Layanan "Si Jempol", Warga Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan Langsung di Kantor Desa
Daerah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersilaturahmi dengan pimpinan dan keluarga besar Dayah Abu Paya Pasi, Rabu (22/7/2026)
Daerah
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Nasional