Temuan Ganja 6,8 Kilogram, Cermin Buruk Pengelolaan Laspas Kelas IIB Padangsidimpuan
Temuan Ganja 6,8 Kilogram, Cermin Buruk Pengelolaan Laspas Kelas IIB Padangsidimpuan
Medan
Konfirmasi tersebut disampaikan awak media Asatupro.com kepada, Imam selaku Media Relation PT AR pada Sabtu (14/2/2026). Namun alih-alih menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan, PT AR hanya menyampaikan satu pernyataan umum dan menyatakan tidak akan memberikan keterangan tambahan.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan, Imam, PT AR menyebut pembatasan akses di area operasional perusahaan merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta perlindungan hak privasi wilayah perusahaan.
"Pembatasan akses di area operasional PTAR merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan Objek Vital Nasional serta perlindungan hak privasi wilayah," demikian kutipan pernyataan resmi PT AR yang disampaikan oleh Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono.
Baca Juga:
PT AR juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan 9 yang menekankan kewajiban wartawan untuk bekerja secara profesional dan menghormati hak privasi serta batasan yang berlaku. Kehadiran aparat TNI dan Polri di lokasi, menurut perusahaan, semata-mata untuk menjalankan tugas negara dalam mengamankan aset strategis dan keselamatan publik.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi empat pertanyaan utama yang diajukan awak media, yakni:
1. Apakah area di luar pagar PT AR merupakan kawasan terlarang untuk kegiatan konferensi pers?
2. Jika memang terlarang, mengapa di lokasi tersebut terdapat gerai penjualan oleh-oleh?
3. Sejak kapan area di luar pagar tersebut ditetapkan sebagai kawasan terlarang?
4. Untuk siapa peruntukan gerai UMKM dan coffee shop di luar pagar, serta apakah masyarakat umum dilarang mengaksesnya?
Saat awak media kembali menegaskan bahwa terdapat empat pertanyaan yang belum dijawab, Imam selaku Media Relation PT AR secara singkat menyatakan, "Hanya ini statement dari kami, Bang,"
Baca Juga:
Sikap PT AR yang menolak memberikan penjelasan rinci ini menimbulkan tanda tanya di kalangan insan pers dan publik, terutama terkait batas ruang publik, akses masyarakat, serta jaminan kebebasan pers di sekitar area yang disebut sebagai Objek Vital Nasional, namun di saat yang sama dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi seperti gerai UMKM dan coffee shop. (MN)
Temuan Ganja 6,8 Kilogram, Cermin Buruk Pengelolaan Laspas Kelas IIB Padangsidimpuan
Medan
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Hukrim
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Medan, asatupro.com TNIAD, termasuk Kodam I/Bukit Barisan (BB), terus memperkuat hubungan yang baik dengan seluruh wartawan dan media seb
Medan
Lotu, asatupro.com Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nia
Daerah
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Daerah
3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah
Nasional
BEM UMN AlWashliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Hukrim
HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN
Hukrim