Selasa, 21 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Pengelolaan Parkir RSUD Padangsidimpuan Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, Nilai Kontrak di Bawah Rp500 Juta per Tahun

Mahmud Nasution - Senin, 05 Januari 2026 16:50 WIB
Pengelolaan Parkir RSUD Padangsidimpuan Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, Nilai Kontrak di Bawah Rp500 Juta per Tahun
MN
Kolase Foto Portal Parkir RSUD Kota Padangsidimpuan saat kendaraan memasuki RSUD Kota Padangsidimpuan (atas) Dan Portal Keluar Kendaraan (bawah), Senin (5/1/2025)

Padangsidimpuan, Asatupro.com – Pengelolaan parkir di RSUD Kota Padangsidimpuan kini resmi dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kebijakan ini diklaim sebagai terobosan di Tahun 2026 dengan manajemen rumah sakit dalam upaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Pengelolaan parkir tersebut dipercayakan kepada PT Aska Maju Bersama (AMB), perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kerja sama ini dituangkan dalam kontrak selama tiga tahun.

Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan, drg. Susanti melalui Kepala Bidang Non Medis RSUD Kota Padangsidimpuan, H. Kombang Dalimunthe, menjelaskan bahwa penunjukan PT AMB dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan karena RSUD Kota Padangsidimpuan telah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga:

"RSUD hanya sebagai penyedia tempat. Kerja sama ini didasarkan pada hasil penilaian nilai sewa lahan parkir RSUD yang dilakukan oleh KPKNL. Padangsidimpuan," ujar Kombang kepada Asatupro.com, Senin (5/1/2025) saat ditemui diruang kerja Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan.

Namun demikian, Kombang tidak membeberkan secara rinci berapa nilai rupiah hasil penilaian lahan basement yang dilakukan oleh KPKNL tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa setelah hasil penilaian diterima, pihak RSUD mengajukannya kepada Wali Kota Padangsidimpuan untuk mendapatkan persetujuan. Setelah persetujuan diberikan, pemasangan portal parkir mulai dikerjakan pada akhir Desember 2025 lalu.

Kombang juga menyampaikan bahwa PT Aska Maju Bersama bukanlah perusahaan baru di bidang pengelolaan parkir rumah sakit. Menurutnya, perusahaan tersebut telah berpengalaman mengelola parkir di sejumlah rumah sakit di berbagai daerah di Sumatera Utara, antara lain di Kota Medan, Tebing Tinggi, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan kini di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

"Berdasarkan presentasi yang disampaikan pihak perusahaan, kami yakin ini merupakan terobosan. Selama ini, parkir di RSUD Padangsidimpuan tidak pernah memberikan kontribusi langsung terhadap PAD," katanya.

Terkait tarif parkir, Kombang menegaskan bahwa besaran tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, seluruh pegawai RSUD Kota Padangsidimpuan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, digratiskan dari kewajiban membayar parkir.

Adapun bagi keluarga pasien rawat inap yang memiliki intensitas keluar-masuk kendaraan, pihak pengelola menyediakan sistem voucher dengan masa berlaku antara tiga hingga enam hari. Namun hingga kini, besaran tarif voucher tersebut masih belum ditetapkan secara pasti. Pihak RSUD menyebut akan memastikan terlebih dahulu tarif yang diberlakukan oleh pengelola parkir.

Meski tidak mengungkapkan secara detail nilai kontrak kerja sama dengan PT Aska Maju Bersama, Kombang menyebutkan bahwa nilai pengelolaan parkir tersebut berada di bawah angka Rp500 juta per tahun.

Ia berharap, dengan diberlakukannya sistem pengelolaan parkir ini, RSUD Kota Padangsidimpuan ke depan dapat semakin tertata dan berkembang. Seluruh kendaraan, baik milik keluarga pasien maupun pegawai rumah sakit, diharapkan menjadi lebih aman, tertib, dan terkelola dengan baik.

Kebijakan pengelolaan parkir ini pun menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap, tata kelola parkir di RSUD Kota Padangsidimpuan benar-benar dijalankan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah tanpa memberatkan pasien maupun keluarga pasien. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Praktik "Calo" Parkir di PUD Pasar Mencuat, Pengurus DPC Grib Kota Medan : Walikota Medan Jangan 'Main Mata' dengan Ormas
Pada Pra-Rakorda 2026, BKKBN Aceh Berkomitmen Percepat Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana
Brimob Poldasu Diterjunkan Padamkan Kobaran Api di Pematang Siantar
Jeratan Rp.10,2 Miliar di Balik Seragam: Kisah Puluhan Polisi Yang Gajinya “Terkunci” Hingga Berapa Tahun Kedepan
Kapolda Aceh Berikan Bantuan Kepada Bayi Yang Ditemukan Warga di Masjid Leupe Lamno, Aceh Jaya
Mayoritas Kasus Narkotika Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Berikut Jumlah Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Yang Mendapat Remisi
komentar
beritaTerbaru