Sabtu, 12 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Dugaan Penyalahgunaan QR Code Pertalite di SPBU Batang Kuis, Pertamina Diminta Turun Tangan

Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2026 15:15 WIB
Dugaan Penyalahgunaan QR Code Pertalite di SPBU Batang Kuis, Pertamina Diminta Turun Tangan
SPBU 14.203.1103, Jl. Medan - Batang Kuis, Bakaran Batu, Kec. Batang Kuis.

Deli Serdang, asatupro.com-Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14.203.1103, Jalan Medan–Batang Kuis, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, (5/8/2026), menuai sorotan publik. Muncul dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan barcode atau QR Code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang melakukan pengisian.

Praktik semacam ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan akurasi pendataan konsumen. Sistem digitalisasi pembelian BBM bersubsidi yang diterapkan PT Pertamina bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Jika satu QR Code dapat digunakan secara bergantian oleh kendaraan lain, sistem pengawasan tersebut dikhawatirkan tidak berjalan optimal.

Baca Juga:

Tuntutan Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Audit Transaksi Digital: Pertamina Patra Niaga diminta memeriksa data transaksi, rekaman CCTV, serta volume penyaluran Pertalite di SPBU tersebut.

Kesesuaian Data: Verifikasi wajib dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan yang mengisi BBM memiliki kesesuaian identitas dengan QR Code yang dipindai oleh petugas.

Baca Juga:

Evaluasi SOP: Penggunaan identitas transaksi milik pihak lain berpotensi melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran BBM bersubsidi yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Tinjauan Regulasi dan Potensi Sanksi

​Penyaluran BBM bersubsidi berada di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan pelaksanaannya. Penyaluran yang tidak sesuai mekanisme dapat digolongkan sebagai pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum apabila terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan subsidi.

​Kendati demikian, status pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui investigasi resmi oleh Pertamina dan instansi berwenang, bukan sekadar berdasarkan dugaan sepihak.

Desakan Tindakan Tegas

​Manajemen Pertamina didesak untuk tidak bersikap pasif atau sekadar menerima laporan sepihak dari pengelola SPBU. Investigasi independen berbasis data digital dan rekaman lapangan sangat diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Jika terbukti ada pembiaran atau kesengajaan dari pihak petugas SPBU melanggar SOP, sanksi tegas harus dijatuhkan guna mencegah celah penyimpangan subsidi di masa mendatang. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak pengelola SPBU berhak mendapatkan ruang klarifikasi untuk memulihkan nama baik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 14.203.1103, PT Pertamina Patra Niaga, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Judi Tembak Ikan Mereka AB Kuasai Deliserdang, Muncul Isu Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Polresta
Penanganan Kasus Curanmor di Batang Kuis Dipertanyakan, Isu Dugaan “86” Muncul
Bupati Deli Serdang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 Pengemudi Ojol
Diduga Ada “Payung” Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru