Senin, 14 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Penasehat Hukum Hans Silalahi Tegaskan Langkah Akan Laporkan Akun TikTok 'Joniar Nainggolan' ke Polda Sumut Terkait Dugaan Sebarkan Berita Hoax

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 27 Juli 2026 20:20 WIB
Penasehat Hukum Hans Silalahi Tegaskan Langkah Akan Laporkan Akun TikTok 'Joniar Nainggolan'  ke Polda Sumut Terkait Dugaan Sebarkan Berita Hoax
Penasehat Hukum Hans Silalahi Tegaskan Langkah Akan Laporkan Akun TikTok 'Joniar Nainggolan' ke Polda Sumut Terkait Dugaan Sebarkan Berita Hoax.

Medan,asatupro.com-Penasehat Hukum, Hans Silalahi, S.H., M.H., mengambil sikap tegas atas dugaan penyebaran informasi palsu (hoax) yang dinilai menyesatkan publik. Melalui keterangan resminya, ia memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara terhadap akun TikTok atas nama "Joniar Nainggolan", Senin (27/7/2026).

Langkah hukum ini ditempuh demi menegakkan kepastian hukum sekaligus menguji kebenaran materi informasi yang masif beredar di platform media sosial tersebut.

"Kami sangat menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan itu wajib dijalankan secara bertanggung jawab, bukan justru menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang berpotensi merugikan dan menyesatkan masyarakat luas," tegas Hans Silalahi.

Poin Penting Langkah Hukum Ini:

Baca Juga:

Dasar Pelaporan: Laporan resmi akan diserahkan ke Ditresiber Polda Sumut dengan melampirkan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan.

Penegakan Profesional: Pihak Hans Silalahi sepenuhnya mempercayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum secara objektif, transparan, dan profesional.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial: Masyarakat diimbau untuk senantiasa menyaring dan memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya kembali guna mencegah keresahan publik.

Baca Juga:

​Hingga berita ini diturunkan, pemilik akun TikTok "Joniar Nainggolan" belum memberikan tanggapan resmi. Sesuai koridor hukum yang berlaku, pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam seluruh rangkaian proses hukum ini.

​(Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DARAH BIRU MASA DEPAN TERANCAM: GAB Desak Polda Sumut dan Interpol Libas Jaringan Internasional Vape "Getar" di Tanjungbalai
Wapres Gibran Terkejut! Keluarga Pancurbatu Mengadu Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka, Tiga Keluarga Disebut Masuk DPO
Menuju Mubes I, HBB Konsolidasikan Pandangan Tokoh Batak di Sumut
Skandal Hiburan Malam Bukit Lawang: Desakan Audit Perizinan dan Potensi Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Wisata
PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
komentar
beritaTerbaru