Hakim PN Medan : "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hakim PN Medan "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hukrim
Simalungun,asatupro.com-Sebuah insiden keributan terjadi di Kompleks Perumahan Sinaksak Gold Residence, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/7/2026).
Insiden tersebut melibatkan seorang warga bernama Irfandi Sinaga dengan GMG yang disebut-sebut sebagai Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Menurut keterangan Irfandi Sinaga, peristiwa bermula saat ia hendak pulang ke rumah dan membuka pagar pada pukul 00:20 WIB, tiba-tiba GMG yang juga tetangga nya datang menghampiri nya melontarkan kata kasar dan meludahi pelapor.
Seketika Irfandi Sinaga terkejut hingga terjadi cekcok. Irfandi mengaku di cekik dan sempat berupaya melakukan perlawanan.
Baca Juga:
"Pada saat dicekik, aku hampir kehilangan napas. Jadi ku gigit jarinya biar lepas cekikan dia di leherku," kata Irfandi.
Disela keributan, Irfandi sempat merekam kejadian menggunakan ponsel miliknya, karena GMG dinilai telah bertindak anarkis. Namun saat merekam, ia mengaku kembali dipukul. Pelaku juga diduga mengeluarkan ucapan penghinaan terhadap istri Irfandi.
Keributan tersebut mengundang perhatian warga kompleks. Pihak pengembang perumahan Gold Residence atau developer yang saat itu datang ke lokasi dengan tujuan ingin melerai justru ikut menjadi sasaran kearoganan GMG.
Baca Juga:
"Bahkan developer dan istrinya juga dipukul hingga ditunjang," ujar Irfandi.
Selanjutnya, merasa tidak terima atas perlakuan GMG, Irfandi secara resmi telah melaporkan GMG ke Polsek Dolok Batu Nanggar atas dugaan tindak pidana penganiayaan Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 UU 1/2023.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Dolok Batu Nanggar, Iptu. Ridho Pakpahan membenarkan kejadian tersebut dan sudah menerima laporan dari pelapor Irfandi, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/242/VII/2026/SPKT/POLSEK DOLOK BATU NANGGAR/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 18 Juli 2026 pukul 02:53 WIB.
"Pelaku di duga ASN di Pengadilan, namun soal jabatan dan lain sebagainya belum di dalami kesana. Karena masih tahap pelapor membuatkan laporannya tadi subuh. Nanti akan kami dalami lagi dari si pelapor sendiri," ujar Iptu Ridho Pakpahan.
Dibalik peristiwa ini, publik menyoroti sikap arogan seorang Aparatur Sipil Negara yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru menjadi sebuah ancaman bagi warga.
Hingga berita ini diturunkan, Polisi masih mendalami kasus ini. Masyarakat berharap agar kepolisian memproses secara objektif hingga korban mendapat keadilan.
Laporan : Bobby sihite
Hakim PN Medan "Absen Lagi Dalam Persidangan Ada Konsekuensi Hukum"
Hukrim
Kapolri Jenderal Suyudi Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kejahatan dan Bekingnya
Nasional
Simalungun,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kunjungan dan diskusi dengan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA)
Ekonomi
Tingkatkan Kompetensi Petugas, Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Bimtek Supervisi Asesor dan Sosialisasi Pembekalan Petugas Pos Bapas
Daerah
Kunjungan Kerohanian, Posbakumadin Fota dan Gereja Katolik ST. Fransiskus Xaverius Dumai Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan Rutan Dumai
Daerah
Apel Pagi, Kalapas Pasir Pangarayan Sematkan Kenaikan Pangkat dan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan
Daerah
HUT Humas Polri ke75, Polres Rohul Salurkan Bansos Berupa Sembako untuk Masyarakat Desa Koto Tinggi
Daerah
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Bangkinang Perkuat Semangat Pengabdian dan Pelayanan Prima
Daerah
Jakarta,asatupro.com Didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan mengenai pe
Keuangan
Diduga Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Kawasan Pos 3 Batalyon 125/Simbisa Panglima TNI dan Pangdam I/BB Didesak Turun Tangan!
Hukrim