Sabtu, 18 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Warga Sinaksak Laporkan Oknum Diduga Panitera PN Pematangsiantar ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Redaksi - Sabtu, 18 Juli 2026 16:16 WIB
Warga Sinaksak Laporkan Oknum Diduga Panitera PN Pematangsiantar ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan
Korban insiden keributan yang terjadi di Kompleks Perumahan Sinaksak Gold Residence, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/7/2026).

Simalungun,asatupro.com-Sebuah insiden keributan terjadi di Kompleks Perumahan Sinaksak Gold Residence, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/7/2026).

Insiden tersebut melibatkan seorang warga bernama Irfandi Sinaga dengan GMG yang disebut-sebut sebagai Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Menurut keterangan Irfandi Sinaga, peristiwa bermula saat ia hendak pulang ke rumah dan membuka pagar pada pukul 00:20 WIB, tiba-tiba GMG yang juga tetangga nya datang menghampiri nya melontarkan kata kasar dan meludahi pelapor.

Seketika Irfandi Sinaga terkejut hingga terjadi cekcok. Irfandi mengaku di cekik dan sempat berupaya melakukan perlawanan.

Baca Juga:

"Pada saat dicekik, aku hampir kehilangan napas. Jadi ku gigit jarinya biar lepas cekikan dia di leherku," kata Irfandi.

Disela keributan, Irfandi sempat merekam kejadian menggunakan ponsel miliknya, karena GMG dinilai telah bertindak anarkis. Namun saat merekam, ia mengaku kembali dipukul. Pelaku juga diduga mengeluarkan ucapan penghinaan terhadap istri Irfandi.

Keributan tersebut mengundang perhatian warga kompleks. Pihak pengembang perumahan Gold Residence atau developer yang saat itu datang ke lokasi dengan tujuan ingin melerai justru ikut menjadi sasaran kearoganan GMG.

Baca Juga:

"Bahkan developer dan istrinya juga dipukul hingga ditunjang," ujar Irfandi.

Selanjutnya, merasa tidak terima atas perlakuan GMG, Irfandi secara resmi telah melaporkan GMG ke Polsek Dolok Batu Nanggar atas dugaan tindak pidana penganiayaan Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 UU 1/2023.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Dolok Batu Nanggar, Iptu. Ridho Pakpahan membenarkan kejadian tersebut dan sudah menerima laporan dari pelapor Irfandi, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/242/VII/2026/SPKT/POLSEK DOLOK BATU NANGGAR/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 18 Juli 2026 pukul 02:53 WIB.

"Pelaku di duga ASN di Pengadilan, namun soal jabatan dan lain sebagainya belum di dalami kesana. Karena masih tahap pelapor membuatkan laporannya tadi subuh. Nanti akan kami dalami lagi dari si pelapor sendiri," ujar Iptu Ridho Pakpahan.

Dibalik peristiwa ini, publik menyoroti sikap arogan seorang Aparatur Sipil Negara yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru menjadi sebuah ancaman bagi warga.

Hingga berita ini diturunkan, Polisi masih mendalami kasus ini. Masyarakat berharap agar kepolisian memproses secara objektif hingga korban mendapat keadilan.

Laporan : Bobby sihite

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Desakan Keras Kepada Kapolri, Tolak Keras Banding Kompol DK, Tegaskan Integritas Bhayangkara
Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi
komentar
beritaTerbaru