Bupati Dairi Tawarkan ILP Rp 300 Ribu, Pedagang Dilibatkan Mengawasi Kinerja PD Pasar 3 Bulan
Bupati Dairi Tawarkan ILP Rp 300 Ribu, Pedagang Dilibatkan Mengawasi Kinerja PD Pasar 3 Bulan
Daerah
Semarang,asatupro.com-Peredaran sejumlah produk pangan kemasan yang diproduksi oleh "mayoraindah.co.id" dan disebut memiliki masa kedaluwarsa yang sudah mendekati batas konsumsi menjadi perhatian masyarakat di wilayah Pasar Genuk, Kota Semarang, hingga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Produk-produk tersebut diketahui dipasarkan melalui program promosi bertajuk "beli 1 gratis 1" yang disebut sebagai upaya penghabisan stok oleh pihak penjual. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme distribusi serta pengawasan terhadap produk pangan yang masa simpannya relatif singkat sebelum mencapai tanggal kedaluwarsa.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Selasa (26/5/2026) yang lalu, sejumlah produk tersebut dilaporkan dijual secara langsung kepada masyarakat tanpa melalui jalur toko maupun jaringan ritel yang lazim digunakan dalam distribusi produk konsumsi.
Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang mempertanyakan adanya penjualan produk makanan kemasan dengan pola promosi yang tidak biasa. Beberapa konsumen mengaku baru mengetahui bahwa produk yang dibeli memiliki masa berlaku yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi awak media, pihak yang disebut bertanggung jawab atas penjualan menjelaskan bahwa program tersebut merupakan strategi promosi untuk menghabiskan stok produk yang masa berlakunya sudah mendekati batas akhir.
"Ini program diskon beli satu gratis satu untuk menghabiskan stok yang masa kedaluwarsanya sudah dekat dan dijual langsung kepada konsumen," ujarnya.
Sementara itu, seorang pemilik gudang berinisial K mengaku hanya menjalankan kebijakan yang disebut berasal dari pihak lain. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga:
"Saya hanya menjalankan arahan. Informasinya memang ada program seperti itu dari pihak pabrik," katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sistem pengawasan distribusi produk, termasuk sejauh mana prosedur pengendalian mutu (quality control) diterapkan terhadap barang yang dipasarkan menjelang berakhirnya masa konsumsi.
Seorang warga Genuk yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir apabila produk dengan sisa masa simpan yang relatif pendek beredar secara luas tanpa adanya informasi yang disampaikan secara jelas kepada konsumen.
"Kalau memang masih layak konsumsi tentu tidak masalah. Namun konsumen berhak mengetahui kondisi produk secara terbuka agar bisa menentukan pilihan dengan tepat," ujarnya.
Praktisi perlindungan konsumen di Semarang, Budi Santoso, menilai bahwa penjualan produk yang mendekati tanggal kedaluwarsa tidak serta-merta melanggar ketentuan selama produk masih aman dan layak dikonsumsi. Namun demikian, transparansi informasi kepada masyarakat tetap menjadi aspek yang harus dipenuhi.
"Produk yang mendekati kedaluwarsa belum tentu melanggar aturan apabila masih memenuhi standar keamanan pangan. Namun pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas dan memastikan distribusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurutnya, program promosi untuk menghabiskan stok menjelang kedaluwarsa harus tetap berada dalam pengawasan ketat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat maupun mengurangi tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran.
Hingga berita ini ditulis, pihak "mayoraindah.co.id" (https://reference-url-citation.invalid/1) belum memberikan keterangan resmi terkait sisa masa berlaku produk yang dipasarkan dalam program tersebut, termasuk mengenai mekanisme pengawasan internal, pengendalian mutu, maupun prosedur distribusi yang diterapkan.
Masyarakat berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan bahwa seluruh produk yang beredar tetap memenuhi standar keamanan pangan. Di sisi lain, pengawasan dari instansi terkait juga dinilai penting untuk menjaga perlindungan konsumen serta menjamin keterbukaan informasi dalam distribusi produk pangan di tengah masyarakat. (Red/Tim)
Bupati Dairi Tawarkan ILP Rp 300 Ribu, Pedagang Dilibatkan Mengawasi Kinerja PD Pasar 3 Bulan
Daerah
Medan, asatupro.com Provinsi Sumatra Utara (Sumut) adalah pelopor sekaligus industrialisasi perkebunan kelapa sawit sejak era kolonialisme
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Standar keberlanjutan atau sustanaility standard menjadi fondasi bagi PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo dalam menja
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Ratusan unit perkebunan dan perusahaan kelapa sawit (PKS) milik PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo berhasil meraih
Perkebunan
Sorotan Tajam Warga Langkat Kapolres AKBP Hannry P.H. Tambunan Dituntut Tegas Usut Legalitas THM New Star Bukit Lawang
Peristiwa
Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I III Resmi Dibuka
Daerah
Industri dari Indorayon Ke TPL, Konflik Tak Kunjung Selesai, Presedium Sebat Sutanto Tanoto Jangan Lepas Tanggung Jawab
Peristiwa
Skandal Hiburan Malam Bukit Lawang Desakan Audit Perizinan dan Potensi Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Wisata
Peristiwa
Polres Karo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung di Desa Sukatepu
Peristiwa
PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara
Peristiwa