Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Medan,asatupro.com-Praktik dugaan pemerasan dan penipuan berkedok pengurusan perkara kembali mencoreng dunia peradilan. Seorang wanita bernama Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara, Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor AL disangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Kasus ini bermula ketika ayah pelapor ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Memanfaatkan situasi keluarga yang panik, AL mendatangi korban dan menjanjikan mampu membebaskan sang ayah dari jerat hukum dengan syarat menyetor uang sebesar Rp200 juta.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi awak media di Mapolda Sumut, Ayu mengungkapkan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap:
Namun, janji manis tersebut tinggal janji. Alih-alih bebas, sang ayah tetap ditahan, uang raib, dan terlapor justru menghilang tanpa jejak serta memutus seluruh akses komunikasi.
"Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain," tegas Ayu usai membuat laporan.
Baca Juga:
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta serta kerugian imateril berupa trauma psikologis yang mendalam bagi keluarga.
Melalui laporan ini, korban mendesak Kapolda Sumut beserta jajaran Ditreskrimum Polda Sumut untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Tindakan terlapor dinilai tidak hanya mencederai hukum pidana, tetapi juga merusak muruah dan martabat profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia). (Red/Tim)
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Dandim 0208/Asahan dan Bupati Tinjau Kesiapan KDKMP di Sei Kamah Baru
Daerah
Bina Kemandirian Desa, Tim PPK Ormawa BEM Untag Semarang Latih Kader PKK dan Posyandu Olah TOGA Menjadi Produk Herbal
Pendidikan
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda dan Sumur Bor di Deliserdang
Daerah
Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Resmikan Budidaya Hidroponik dan Ikan Air Tawar
Medan
Oknum Pengacara "Jual Janji" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Keluarga Untuk Bebaskan Tersangka Tahanan Narkoba Sebesar Rp200 Jt
Peristiwa
Plt Ketua Nasional GTDI Imbau Peserta Mubes XXV Jaga Keamanan dan Kondusifitas
Nasional
DPD Rumah Gibran Sumut Desak Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Binjai Jangan Jadikan Hak Warga Binaan Sebagai Lahan Pungutan
Nasional
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional