Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Melalui Siaran Langsung TikTok
Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Melalui Siaran Langsung TikTok
Hukrim
Kualanamu,asatupro.com-Informasi mengejutkan beredar terkait dugaan pengiriman kecambah kelapa sawit tanpa dokumen resmi dari Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang,Sumatera Utara, menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu sore (24/8/2025). Kasus ini diduga melibatkan oknum petugas ground handling (Gatran) serta sebuah perusahaan jasa ekspedisi barang yang beroperasi di bandara tersebut.
Praktik pengiriman bibit kelapa sawit ilegal menjadi isu serius karena komoditas strategis ini wajib melewati prosedur ketat karantina tumbuhan. Hal ini untuk mencegah masuknya hama penyakit tumbuhan yang berpotensi mengancam produktivitas perkebunan nasional.
Menanggapi dugaan tersebut, Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, saat dikonfirmasi media terkait hal tersebut, enggan memberikan komentar lebih jauh terkait keterlibatan Gatran selaku mitra pengelola layanan kargo di Bandara Kualanamu.
"Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun atas proses bisnis yang dijalankan oleh Gatran dengan mitra bisnisnya. Untuk itu silakan konfirmasi langsung kepada Gatran. Terima kasih," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin, (26/08/2025).
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Kualanamu, Royan, membenarkan adanya informasi mengenai upaya pengiriman bibit kelapa sawit yang tidak melalui mekanisme resmi karantina.
Menurutnya, setiap kecambah kelapa sawit, yang akan keluar masuk wilayah Indonesia wajib dilengkapi dokumen kesehatan tumbuhan yang diterbitkan karantina.
"Infonya ada bibit kecambah kelapa sawit yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak disertakan dokumen kesehatan yang diterbitkan oleh karantina. Hingga saat ini, Karantina Sumut sedang mengumpulkan bahan keterangan terkait "Mens rea" dugaan tindak pidana tersebut," kata Royan, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga:
Kasus tersebut berpotensi menyeret pihak-pihak terkait, baik dari perusahaan pengiriman maupun oknum petugas bandara yang diduga memfasilitasi jalannya barang tanpa melalui pemeriksaan resmi.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, petugas Gatran Kualanamu bernama Faisal, serta petugas Gakkum Karantina, Andre Pandu Latansa, belum memberikan keterangan resmi.
Publik pun menanti tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan pihak karantina, mengingat kasus ini menyangkut keamanan hayati dan keberlangsungan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan nasional.
Kasus dugaan penyelundupan kecambah kelapa sawit ini kembali membuka mata publik bahwa praktik pengiriman ilegal masih kerap terjadi di jalur udara.
Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar Bandara Kualanamu, sebagai salah satu gerbang internasional di Sumatera, tidak dijadikan pintu masuk maupun keluar barang-barang tanpa dokumen resmi.
Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Melalui Siaran Langsung TikTok
Hukrim
Alarm Revolusi Indonesia Sedang Tidak BaikBaik Saja, Saatnya Kita Semua Mengambil Sikap Tegas
Nasional
Dari Harapan Jadi Kekecewaan 5 Tahun Tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut
Hukrim
Alexander Sinulingga Ajak FWP Sumut Bangun Kesadaran Jaga Asa Pendidikan Bersih Bobby
Pendidikan
DPP FROMPER Minta Wali Kota Medan Rico Waas! Tindak Tegas RSIA Rosiva Murni Teguh Jika Terbukti Tidak Memiliki Izin PBG Sky CrossYang Dibang
Medan
Yayasan Nusantara Alam Abadi Dan Rel MBG Baksos Di SDN 060877
Daerah
Jakarta, asatupro.com Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, sekaligus pe
Perkebunan
Polres Dairi Berhasil mengungkap Drama Begal Rp 297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online
Daerah
Diduga Dibekingi Oknum Dewan, Bangunan Padel di Jalan Pancing Tetap Beroperasi Meski Belum Kantongi PBG
Medan
Lapor Pak Wali Kota Rico Waas! Dugaan Kuat Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Langgar Perda, PBG Dipertanyakan
Peristiwa