Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Immanuel Ebenezer: Dari Jokowi Mania, Ketum Prabowo Mania Berakhir di OTT KPK

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 22 Agustus 2025 01:36 WIB
Immanuel Ebenezer: Dari Jokowi Mania, Ketum Prabowo Mania Berakhir di OTT KPK
Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Atau Noel Yang Terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer atau Noel. Ketua Umum Jokowi Mania yang kemudian menjadi Ketum Prabowo Mania itu ditangkap bersama sembilan orang lain pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta.

Pimpinan KPK menjelaskan, penangkapan tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dilakukan Noel terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.

Penangkapan Noel menjadi tamparan keras, mengingat dirinya merupakan aktivis 98 yang dikenal vokal. Ia ditangkap ketika suasana peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia masih berlangsung, sehingga dianggap sebagai tindakan memalukan bagi kalangan aktivis.

Maraknya OTT belakangan ini, menunjukkan pola hubungan yang rumit antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Hampir mustahil, kata mereka, sebuah perusahaan mendapatkan proyek atau izin tanpa adanya "Hadiah" atau "Janji" kepada oknum pejabat. Bahkan pekerjaan yang sudah berjalan maupun selesai pun seringkali harus disertai pemberian.

Baca Juga:

Kondisi inilah yang membuat pihak swasta terpaksa mengalokasikan 20–30 persen dari nilai kontrak untuk mengakomodasi pungutan dari oknum penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.

Sebagai Ketum Prabowo Mania, tindakan Noel dinilai mencoreng wajah Presiden Prabowo Subianto. Kehadirannya dalam perayaan HUT Ke-80 RI di Istana Negara, menurut kritik, justru menjadi ironi setelah dirinya ditangkap dalam kasus dugaan korupsi.

Karena itu, sejumlah aktivis menilai perlu langkah luar biasa. Presiden Prabowo didorong menerbitkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat pasal hukuman mati bagi koruptor, serta aturan pemiskinan terhadap pelaku korupsi.

Baca Juga:

Selain itu, Perppu tersebut juga diharapkan memberi pembebasan hukum bagi pihak swasta yang terbukti diperas penyelenggara negara, sebab pungli dan pemerasan berbeda dengan praktik suap.

Sumber
: Sutrisno Pangaribuan, Aktivis 98, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
4 Tersangka Ditahan Kejari Belawan, Korupsi Peningkatan Jalur KA Tahun 2022-2023
Berkat BPDP, PTPN 3, dan Dirjenbun, Petani Sawit Aspek-PIR Sumut Bisa Ikut PSR
Dugaan 'Sel Mewah' Topan Ginting Tak Cukup Dengan Bantahan Normatif, Kalapas dan Karutan Harus Segera Dicopot
Api Perjuangan Ermanto Usman Tetap Hidup, KPK Jangan Diam Soal JICT
Anggaran Rp28 Miliar Dipertanyakan, PD14 Seret Gebyar Pajak Bapenda Sumut Ke APH
Indonesia Menggugat : Api Perjuangan Ermanto Usman Tidak Boleh Berhenti Sampai Disini
komentar
beritaTerbaru