PETISI AHLI Jejaki Kerja Sama dengan Media Independen Online Indonesia dalam Bidang Pemberitaan
PETISI AHLI Jejaki Kerja Sama dengan Media Independen Online Indonesia dalam Bidang Pemberitaan
Nasional
Jakarta,asatupro.com-Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga (3) mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (3/6/2026), menyusul serangkaian penyidikan terhadap pelaksanaan salah satu program prioritas nasional dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah.
Tiga tersangka yang telah ditahan tersebut masing-masing berinisial DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional; SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; serta LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan pada Januari 2025 didukung anggaran negara yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Namun di balik besarnya anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola program.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Sejumlah yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Penyidik juga menduga adanya intervensi terhadap proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra resmi program pemerintah.
Baca Juga:
Tak hanya itu, para tersangka diduga turut mengatur dan mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam sejumlah proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Besarnya jumlah dan nilai pengadaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai relevansi dan urgensinya terhadap tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis yang semestinya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat.
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar sekaligus mengganggu efektivitas pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara dengan menelusuri aliran dana, hubungan para tersangka dengan pihak-pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain baik dari internal maupun eksternal BGN.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyasar program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Publik kini menanti sejauh mana penyidikan akan mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari pengelolaan anggaran negara bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.
Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/Tim)
PETISI AHLI Jejaki Kerja Sama dengan Media Independen Online Indonesia dalam Bidang Pemberitaan
Nasional
BGN Tutup 833 Dapur MBG di Seluruh Indonesia, Pelanggar SOP Dipastikan Tak Dibayar
Peristiwa
Rawat Silaturahmi, Advokat dan Jurnalis di Medan Bentuk &039SEKBER FAHMI&039 untuk Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Medan
DPP HARI Apresiasi Restrukturisasi Direksi PDAM Tirtanadi, Soroti Penetapan Direktur Bisnis
Medan
PP MIO Indonesia Sahkan Kepengurusan Pimpinan Wilayah Sumut Periode 2026&ndash2030
Medan
Niat Baik Berujung Duka Usai Konser Amal Kebakaran Parluasan, Tas Personel Aksima Trio Raib di Warung Mie Pangsit Gadjah
Peristiwa
Pengurus APINDO Kabupaten Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar
Peristiwa
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, bersama istri Mukarramah bertakziah ke rumah duka almarhumah Hj. Nurasyiah.
Daerah
Terpilih Kembali Secara Aklamasi/Amanah, Guntur Syahputra Siap Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026&ndash2029
Peristiwa
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Politik