Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Jakarta,asatupro.com-Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga (3) mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (3/6/2026), menyusul serangkaian penyidikan terhadap pelaksanaan salah satu program prioritas nasional dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah.
Tiga tersangka yang telah ditahan tersebut masing-masing berinisial DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional; SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; serta LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan pada Januari 2025 didukung anggaran negara yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Namun di balik besarnya anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola program.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Sejumlah yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Penyidik juga menduga adanya intervensi terhadap proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu dapat lolos dan ditetapkan sebagai mitra resmi program pemerintah.
Baca Juga:
Tak hanya itu, para tersangka diduga turut mengatur dan mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam sejumlah proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Besarnya jumlah dan nilai pengadaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai relevansi dan urgensinya terhadap tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis yang semestinya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat.
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar sekaligus mengganggu efektivitas pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara dengan menelusuri aliran dana, hubungan para tersangka dengan pihak-pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain baik dari internal maupun eksternal BGN.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyasar program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Publik kini menanti sejauh mana penyidikan akan mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari pengelolaan anggaran negara bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.
Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/Tim)
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Medan, asatupro.com TNIAD, termasuk Kodam I/Bukit Barisan (BB), terus memperkuat hubungan yang baik dengan seluruh wartawan dan media seb
Medan
Lotu, asatupro.com Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nia
Daerah
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Daerah
3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah
Nasional
BEM UMN AlWashliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Hukrim
HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN
Hukrim
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Pendidikan
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Kejaksaan Agung dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Program Gizi Nasional
Nasional
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka
Hukrim