Sabtu, 17 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Keterlambatan Notifikasi

Jalaluddin Lase - Sabtu, 17 Oktober 2026 15:54 WIB
KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Keterlambatan Notifikasi
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean.(ist).
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi penggabungan badan usaha (merger), peleburan (konsolidasi), serta pengambilalihan saham dan/atau aset yang memenuhi persyaratan.

Notifikasi merupakan bagian penting dari pengawasan KPPU terhadap perubahan struktur pasar, sehingga potensi berkurangnya persaingan dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa kewajiban notifikasi tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai urusan administratif perusahaan.

"Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dari upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif," ujar Gopprera.

Baca Juga:

Pentingnya kepatuhan tersebut tercermin dalam catatan penanganan perkara KPPU. Sejak 2000 hingga Oktober 2026, KPPU telah menangani 553 perkara, terdiri atas 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam periode tersebut, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan total denda sebesar Rp4,18 triliun.Dari 82 perkara merger dan akuisisi yang disidangkan, sebanyak 78 perkara berkaitan dengan keterlambatan notifikasi, sementara empat perkara lainnya terkait penilaian menyeluruh atas transaksi. Sementara itu, jumlah notifikasi merger dan akuisisi yang diterima KPPU sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026 mencapai 1.912 notifikasi.

Sebanyak 119 notifikasi di antaranya diterima sepanjang 2026.Data tersebut menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai kewajiban notifikasi, terutama di tengah dinamika transaksi korporasi dan semakin kompleksnya struktur kelompok usaha.

Baca Juga:

Berdasarkan undang-undang, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.Kewajiban tersebut berlaku terhadap transaksi yang memenuhi persyaratan, antara lain melampaui ambang batas aset dan/atau penjualan, mengakibatkan perubahan pengendalian, serta bukan merupakan transaksi antar-pelaku usaha yang saling terafiliasi.

Ketentuan ini juga memperhatikan keberadaan aset dan/atau penjualan para pihak di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.Ambang batas umum yang berlaku adalah nilai aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun.

Untuk sektor perbankan, ambang batas aset yang berlaku lebih dari Rp20 triliun. Penghitungan tetap harus mengikuti ketentuan mengenai kelompok usaha serta aset atau penjualan di Indonesia.Salah satu kekeliruan yang masih perlu diantisipasi adalah anggapan bahwa transaksi untuk menyelesaikan utang atau debt settlement tidak termasuk dalam kewajiban notifikasi.


Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Strategi PTPN IV Regional 2 Atasi Maling TBS dan Peredaran Narkoba
Sepanjang 2026, KPPU Kanwil I Catat 21 Laporan Masuk, Pengadaan Pemerintah Masih Jadi Perhatian
KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia Dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Dukung GPM Sumut, Ini yang Dilakukan BULOG
KPPU Dan AMSI Bahas Dampak AI Terhafao Persaingan Usaha Industri Media Digital
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Praktik Tying Dalam Distribusi LPG di Kabupaten Tegal
komentar
beritaTerbaru