KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Keterlambatan Notifikasi
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
Notifikasi merupakan bagian penting dari pengawasan KPPU terhadap perubahan struktur pasar, sehingga potensi berkurangnya persaingan dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa kewajiban notifikasi tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai urusan administratif perusahaan.
"Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dari upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif," ujar Gopprera.
Baca Juga:
Pentingnya kepatuhan tersebut tercermin dalam catatan penanganan perkara KPPU. Sejak 2000 hingga Oktober 2026, KPPU telah menangani 553 perkara, terdiri atas 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam periode tersebut, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan total denda sebesar Rp4,18 triliun.Dari 82 perkara merger dan akuisisi yang disidangkan, sebanyak 78 perkara berkaitan dengan keterlambatan notifikasi, sementara empat perkara lainnya terkait penilaian menyeluruh atas transaksi. Sementara itu, jumlah notifikasi merger dan akuisisi yang diterima KPPU sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026 mencapai 1.912 notifikasi.
Sebanyak 119 notifikasi di antaranya diterima sepanjang 2026.Data tersebut menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai kewajiban notifikasi, terutama di tengah dinamika transaksi korporasi dan semakin kompleksnya struktur kelompok usaha.
Baca Juga:
Berdasarkan undang-undang, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.Kewajiban tersebut berlaku terhadap transaksi yang memenuhi persyaratan, antara lain melampaui ambang batas aset dan/atau penjualan, mengakibatkan perubahan pengendalian, serta bukan merupakan transaksi antar-pelaku usaha yang saling terafiliasi.
Ketentuan ini juga memperhatikan keberadaan aset dan/atau penjualan para pihak di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.Ambang batas umum yang berlaku adalah nilai aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun.
Untuk sektor perbankan, ambang batas aset yang berlaku lebih dari Rp20 triliun. Penghitungan tetap harus mengikuti ketentuan mengenai kelompok usaha serta aset atau penjualan di Indonesia.Salah satu kekeliruan yang masih perlu diantisipasi adalah anggapan bahwa transaksi untuk menyelesaikan utang atau debt settlement tidak termasuk dalam kewajiban notifikasi.
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
Kapolres Karo Diminta Evaluasi Kapolsek Tiga Panah Beserta Jajaran Diduga Tak Mampu Tutup Judi Disebut Milik "Danru"
Hukrim
Perkuat Pembinaan Kerohaniaan, Lapas Bangkinang Tanamkan Nilai Keimanan dan Kebaikan
Daerah
Medan, asatupro.com Sebanyak 445 mahasiswa Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan telah diwisuda dan sah menjadi sarjana, termasu
Perkebunan
Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
Daerah
Perkuat Keamanan dan Pendekatan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Riau Sapa Warga Binaan Rutan Dumai
Daerah
Medan, asatupro.com Momen proses wisuda 445 mahasiswa dan mahasiswi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan di Tiara Convention Ce
Perkebunan
Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satnarkoba Polres Deli Serdang Gas Full Pelaku Narkoba
Hukrim
Diduga Terlibat JualBeli Proyek & Fee 10, GMPETSU Desak Wali Kota Medan Copot Kadis SDABMBK dan Minta APH Tangkap Oknum FR
Hukrim
Pererat Sinergitas, Kalapas Alexander Lisman Putra Gelar Coffee Morning dan Sarapan Bersama Insn Pers
Daerah