Rabu, 30 April 2025

KPPU Kawal Proses Pengadaan Barang dan Jasa Yang Sehat di Kabupaten Samosir

Jalaluddin Lase - Selasa, 03 Desember 2024 09:06 WIB
KPPU Kawal Proses Pengadaan Barang dan Jasa Yang Sehat di Kabupaten Samosir
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas foto bersama dengan pejabat Kab.Samosir.(ist)
Samosir,asatupro.com-Proses tender tak lepas dari berbagai tantangan dan kendala. Untuk mendapatkan pemenang tander yang berkualitas, maka pada setiap tahapan tender, tidak boleh ada yang menghambat persaingan, untuk itu diperlukan pemahaman mendalam mengenai hukum persaingan usaha.

Demikian disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, pada saat membuka kegiatan sosialisasi yang diadakan di Aula Kantor Bupati Samosir, Kemarin dengan tema "Peran KPPU Dalam Mengawasi Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usahanya Untuk Menghindari Persaingan Usaha Tidak Sehat"

Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Ricky Hutagalung selaku Investigator KPPU, dengan narasumber Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas untuk memberikan penjelasan mengenai Tugas dan Fungsi KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto yang memberikan penjelasan mengenai Modus Dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah. Serta dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, UKPBJ dan PPK di Lingkungan Pemkab Samosir.

Secara ringkas Ridho menjelaskan, Persaingan usaha yang sehat secara ideal akan memberikan pengaruh positif bagi pelaku usaha, konsumen dan perekonomian di daerah. Persaingan sehat dapat memberikan motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas, inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkannya. Bagi konsumen, dengan adanya persaingan, mereka akan menikmati harga yang kompetitif, produk yang variatif dan kualitas produk yang lebih baik. Sedangkan bagi daerah, iklim persaingan yang sehat akan berkontribusi pada iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:

"Persaingan usaha yang sehat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, tanpa adanya monopoli dan pemusatan kekuasaan ekonomi pada pelaku usaha tertentu" paparnya.


Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU : Jelang Lebaran, Mayoritas Komoditas Mengalami Kenaikan Harga
KPPU Mulai Penyelidikan Awal Dugaan Praktek Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi
KPPU Rekomendasikan Mendag Tidak Menerapkan Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Terpal Plastik
KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Konstruksi Jembatan di Rokan Hilir
KPPU Denda Trusty Cars Rp1,5M Dalam Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi MPMRent
KPPU Temui KPK, Tingkatkan Koordinasi Untuk Sasar Korupsi Dalam Kasus Persaingan Usaha
komentar
beritaTerbaru