Selasa, 25 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

KPPU Kawal Proses Pengadaan Barang dan Jasa Yang Sehat di Kabupaten Samosir

Jalaluddin Lase - Selasa, 03 Desember 2024 09:06 WIB
KPPU Kawal Proses Pengadaan Barang dan Jasa Yang Sehat di Kabupaten Samosir
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas foto bersama dengan pejabat Kab.Samosir.(ist)
Selanjutnya, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto memberikan paparan mengenai Modus Dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Dalam paparannya Hardianto mengatakan bahwa persaingan usaha yang sehat akan menciptakan penyedia yang kompeten secara kemampuan teknis maupun penawaran harga, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat.

Hardianto menghimbau kepada UKPBJ untuk memahami unsur praktek-praktek persekongkolan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5 tahun 1999.

"Intinya dalam tender dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang. Pada banyak kasus, Pokja dianggap lalai dalam melakukan evaluasi sehingga memenuhi unsur mengatur pemenang" ujar Hardianto.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terdapat transfer knowledge bagi seluruh OPD serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Kabupaten Samosir untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sehingga risiko terjadinya persekongkolan tender dapat dicegah.**

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp 2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
KPPU Dalami Penyebab Harga Semen Sumut Naik 25-40 Persen
KPPU Berikan Masukan dalam Penelitian Pengembangan Kerangka Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital
KPPU Tinjau Implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Marindal II
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
komentar
beritaTerbaru