Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Nasional
Jakarta,asatupro.com-Mengutuk Agresi Militer Amerika Serikat terhadap Iran dan Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto Tidak Sekedar Bersikap Normatif dalam Politik Internasional Berdasarkan Prinsip Politik Bebas-Aktif.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai organisasi kader ideologis yang berlandaskan ajaran marhaenisme dan pemikiran Proklamator bangsa Indonesia Bung Karno, DPC GMNI Jakarta Timur dibawah kepemimpinan Jansen Henry Kurniawan memiliki tanggung jawab historis, moral, dan politik untuk bersikap terhadap setiap bentuk imperialisme, kolonialisme, agresi militer, dan hegemoni kekuatan besar atas bangsa lain.
Bahwa setiap tindakan agresi militer sepihak yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara berdaulat lainnya merupakan ancaman nyata terhadap perdamaian dunia dan bertentangan dengan hukum internasional.
Baca Juga:
Eskalasi konflik internasional akibat tindakan militer sepihak berpotensi memperluas instabilitas kawasan dan mengancam keselamatan rakyat sipil dan penghormatan terhadap kedaulatan negara dan integritas teritorial sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia pun lahir dari perlawanan terhadap imperialisme dan kolonialisme, sehingga secara moral Indonesia tidak dapat membenarkan bentuk penindasan modern dalam wujud apa pun bahkan politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas dan aktif, yang berarti tidak memihak pada blok kekuatan mana pun, tetapi aktif memperjuangkan perdamaian dunia.
Berpijak pada prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menegaskan larangan penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara serta meneguhkan kembali nilai-nilai Dasasila Bandung yang dihasilkan dalam Konferensi Asia-Afrika, yang memuat prinsip penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia, kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa, larangan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain, penghormatan atas hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri.
Baca Juga:
Piagam PBB Pasal 2 ayat 4 yang berbunyi
"Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasionalnya dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara, atau dengan cara apa pun yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa." dan diperkuat oleh Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB "yang mewajibkan penyelesaian sengketa internasional dengan cara damai".
Artinya penyelesaian perselisihan internasional secara damai, serta penolakan terhadap ancaman atau penggunaan kekerasan. Sejalan dengan ajaran serta pidato-pidato Bung Karno yang secara konsisten menolak imperialisme dan menyerukan solidaritas bangsa-bangsa tertindas, maka seluruh prinsip tersebut menjadi landasan moral, konstitusional, dan ideologis dalam menentukan sikap terhadap dinamika politik internasional.
Berlandaskan tanggung jawab ideologis sebagai kader GMNI, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut :
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Nasional
Diduga Ada Payung Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
Hukrim
James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Daerah
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Daerah
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Daerah
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Peristiwa
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Peristiwa
PBLKP Gelar Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, Jaga Warisan Budaya Suku Pakpak
Daerah