Senin, 27 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Baleg DPR RI Usulkan Moratorium Pemekaran Daerah Dicabut, Ini Alasannya

edwardi - Selasa, 29 Oktober 2024 20:18 WIB
Baleg DPR RI Usulkan Moratorium Pemekaran Daerah Dicabut, Ini Alasannya
Foto: Rapat Baleg DPR RI. IST/ Tangkapan Layar TV Parlemen)
Jakarta,asatupro.com-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang bertugas membuat undang-undang menggelar rapat membahas usulan pencabutan moratorium pemekaran daerah/wilayah Indonesia di Gedung DPR RI Senayan, Senin (28/10/2024).

Melalui siaran TV Parlemen yang beredar di WAG Forkonas PP DOB Indonesia,

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengajak semua fraksi partai mendorong agar pemerintah mencabut moratorium atau penangguhan pemekaran daerah.

Ia menilai moratorium pemekaran daerah harus segera dicabut pada periode 2024-2029 ini.

Baca Juga:

Karena hal itu menjadi kunci pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia.

"Saya mendorong bahwa bapak-bapak dari semua fraksi, saya kira, semua fraksi harus buka moratorium. Periode ini harus ada pemekaran. Karena tidak mungkin lagi, tidak ada pemekaran itu tidak mungkin," kata Doli.

Diungkapkannya saat ini ada 329 calon daerah otonomi baru yang sudah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri sejak moratorium.

Baca Juga:
"Saya telah memperjuangkan pencabutan moratorium ini dalam lima tahun terakhir saat bertugas di Komisi II DPR RI," ujar politisi Partai Golkar itu.

Doli mencontohkan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk melebihi Provinsi Sumatera Barat dan DI Yogyakarta, Bogor hingga kini masih menjadi kabupaten.

"Makanya tolong sampaikan kepada pimpinan fraksi kita masing-masing, ketua umum parpol kita masing-masing supaya pemerintah cabut moratorium itu," harapnya.

Sementara itu anggota BalegDPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru'yat, asal Dapilk Jabar V Kabupaten Bogor mengatakan sudah mempelajari bahan Prolegnas Tahun 2025-2029 khususnya di Komisi II tidak ada pemekaran daerah otonomi baru.

"Seingat saya periode 2004-2009 sempat masuk pembahasan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor, Bogor Barat dan Bogor Timur," kata Achmad Ru'yat.

Diungkapkannya, Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk hampir 6 juta dan APBD hampir Rp10 triliun sampai saat ini belum dimekarkan.

Sementara Jabar dengan jumlah penduduk hampir 50 juta hanya memiliki 27 kabupaten/kota.

Sedangkan Jawa Tengah dengan jumlah penduduk 38 juta namun jumlah kabupaten/kota ada 35.

Untuk Jawa Timur dengan penduduk 38 juta memiliki 38 kabupaten/kota.

"Kami mohon karena di Komisi II tidak muncul , saya selaku anggota BalegDPR RI mengusulkan agar Baleg memperjuangkan pemekaran di Bogor Barat dan Bogor Timur supaya terjadi percepatan pembangunan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga pemerataan pembangunan," tegasnya.

Ditambahkannya, saat ini Jabar hanya memiliki 5.000 lebih desa, sedangkan Jawa Tengah sudah mencapai 8.000 an desa dan Jawa Timur juga ada 8.000 and desa.

"Sedangkan saat ini bantuan anggaran dana desa dari APBN berdasarkan jumlah desa," imbuhnya. (Edw)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi
Dr. H. Sugiat Santoso : Penguatan Ideologi Pancasila Harus Jadi Gerakan Bersama
DPP HARI Desak Kejaksaan Agung dan KPK Bongkar Dugaan Mafia Kuota KIP Kuliah, Minta Oknum DPR RI hingga Kampus Penerima Diperiksa
Cipayung Menggugat Melakukan Demonstrasi di DPR RI Dan Salah Satu Masa Aksi Sempat Mendapatkan Tindakan Represif Oleh Oknum Polisi
GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: "Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!"
Kunjungan Kerja di Kodim 0201/Medan,  Komisi I DPR-RI Siap Mendukung Tugas TNI
komentar
beritaTerbaru