
Sosialisasi Perda Jadi Ajang Curhat Warga, Eko Afrianta Sitepu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Medan Tuntungan
Sosialisasi Perda Jadi Ajang Curhat Warga, Eko Afrianta Sitepu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Medan Tuntungan
MedanMedan,asatupro.com-Kebijakan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mengenai masa tugas Pendamping dan Tenaga Ahli Desa dinilai sudah sangat jelas dan teratur. Namun, aturan yang baik harus diimbangi dengan implementasi dan evaluasi yang tegas di lapangan. Hal ini ditegaskan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Ikwal Pasaribu, dalam pernyataannya di Medan, hari ini.
Pasaribu yang berasal dari Pematang Siantar mengingatkan bahwa kehadiran Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa, hingga Tenaga Ahli di level kabupaten dan provinsi memiliki misi strategis, yaitu memastikan Dana Desa dan program pembangunan desa lainnya berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Khususnya di daerah daerah Provinsi Sumatera Utara.
"Aturan main dari pusat sudah jelas dan harus kita dukung. Namun, yang sering menjadi masalah adalah implementasinya di daerah. Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah kabupaten/kota harus berani tegas dan objektif dalam mengevaluasi kinerja para pendamping ini. Jangan sampai di tanah kita sendiri, posisi-posisi strategis ini hanya menjadi 'Proyek Abadi' yang menghabiskan anggaran tanpa memberikan dampak nyata bagi kemajuan desa-desa kita, dari Tapanuli sampai Nias," tegas Pasaribu.
Lebih lanjut, Pasaribu memaparkan beberapa poin kritis yang harus menjadi fokus evaluasi:
Baca Juga:
Pasaribu menegaskan bahwa esensi dari pendampingan adalah memicu kemandirian. Jika sebuah desa setelah didampingi dalam beberapa periode justru semakin bergantung dan tidak mampu menjalankan fungsinya secara mandiri, maka itu adalah indikasi kegagalan dari sistem pendampingan itu sendiri.
"Tegas dalam evaluasi berarti memberikan reward and punishment yang jelas. Bagi yang berprestasi dan memberikan dampak signifikan, dapat dipertimbangkan untuk pengembangan lebih lanjut. Sebaliknya, bagi yang kinerjanya tidak memenuhi standar, harus ada mekanisme penggantian atau penghentian tugas tanpa kompromi. Ini penting untuk memastikan Dana Desa yang triliunan rupiah itu menyentuh kebutuhan warga dan memajukan desa-desa kita di Sumut." pungkas Ikwal Pasaribu.
Baca Juga:
Dengan evaluasi yang tegas dan objektif, diharapkan keberadaan Pendamping dan Tenaga Ahli Desa dapat benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berkelanjutan di Sumatera Utara.
Sosialisasi Perda Jadi Ajang Curhat Warga, Eko Afrianta Sitepu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Medan Tuntungan
MedanMabes TNI Kirim Seragam PDL Baru Secara Bertahap ke Seluruh Prajurit
NasionalPolsek Pancur Batu Diduga Tutup Mata, Barak Narkoba dan Judi di Bandar Baru Makin Marak
HukrimBayangan Perubahan Dinamika Internal dan Ujian Integritas Polrestabes Medan
MedanTerkesan BPKS Sabang Tutup Mata Melihat Gajebo Bolong Bolong, Tiang Gajebo Keropos dan Gajebo Tumbang
DaerahAyam Kinantan vs Serigala Margonda Adu Strategi Dua Pelatih Asal Sumut di Liga Pegadaian
OlahragaDari Wisata Alam ke Wisata Haram Bandar Baru, Sibolangit Kini Penuh Barak Narkoba dan Mesin Judi
HukrimWalikota Sabang Diminta Untuk Copot PNS PPK Proyek BPKS Sabang, Digantikan Dengan PNS Yang Baru, Agar Terbuka Bukan Menutup Nutupi
DaerahNezar Djoeli Bongkar Kejanggalan Target Pajak Kendaraan Sumut &ldquoData Ini Menyesatkan Gubernur"
MedanTenaga Outsourcing Dispora Sumut Minta Keadilan, PT TSL Diduga Hilangkan Hak BPJS Pekerja
Medan