Begal Beraksi Brutal di Marelan Korban Dibacok, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Aparat
Medan,asatupro.comAksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan warga Kecamatan Medan Labuhan. Kali ini, peristiwa pembegalan brutal terjadi
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Fakta baru mencuat di balik kasus dugaan penganiayaan anak yang menjerat Isran Limbong di Polres Labuhanbatu. Kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, S.H., M.H, mengungkap bahwa pelapor dalam kasus ini justru diduga terlibat perkara narkoba dan kini tengah ditahan di Polres Labuhanbatu.
"Informasi yang kami peroleh, Aram Situmorang, pelapor klien kami saat ini ditahan karena dugaan kasus narkoba. Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa laporan terhadap Isran hanyalah akal-akalan untuk menutupi masalah pribadi mereka sendiri," ujar Ranto kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Pelapor Dituding Sering Buat Onar
Menurut Ranto, rekam jejak Aram Situmorang di tengah masyarakat memang kerap menimbulkan masalah. Ia menyebut, warga bahkan pernah memintanya menandatangani surat perjanjian di Kantor Desa Sei Apung pada 24 Maret 2025 Dalam surat itu, Aram berjanji meninggalkan desa bila terbukti membeli atau mengangkat sawit curian, serta mengusir pengguna narkoba dari wilayah tersebut.
Baca Juga:
"Artinya, masyarakat sendiri sudah pernah menegur keras Aram. Jadi, integritas pelapor ini patut dipertanyakan," tegas Ranto.
Anak Pelapor Diduga Memaki Lebih Dulu
Ranto juga membeberkan kronologi sebenarnya sebelum insiden terjadi. Ia menyebut, anak Aram Situmorang yang berusia 16 tahun justru lebih dulu memaki Isran Limbong saat kliennya mempertanyakan asal-usul buah sawit yang berada di rumah Aram.
Baca Juga:
"Ditemukan 48 jenjang sawit di rumah Aram, padahal bekas dodosan di kebunnya hanya 22 jenjang. Saat ditanya, anak Aram malah marah, memaki, dan hendak menyerang. Klien kami hanya mendorong kepala anak itu dengan kepalanya. Tidak ada unsur penganiayaan berat seperti yang dituduhkan," terang Ranto.
Balik Melapor
Atas insiden tersebut, Isran Limbong melaporkan balik anak Aram Situmorang ke Polres Labuhanbatu atas dugaa penghinaan.
"Laporan resmi sudah dibuat dengan Nomor: STTLP/B/966/VIII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Kami berharap penyidik bertindak objektif dan profesional," tegas Ranto.
Tidak Ditahan, Kooperatif Jalani Proses Hukum
Meski berstatus tersangka, Isran Limbong tidak ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Penahanan itu hak subjektif penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Klien kami sejauh ini kooperatif, selalu hadir memenuhi panggilan, dan menghormati seluruh proses hukum," pungkasnya.
Medan,asatupro.comAksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan warga Kecamatan Medan Labuhan. Kali ini, peristiwa pembegalan brutal terjadi
Peristiwa
Medan,asatupro.comKinerja Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Poldasu mendapat penghargaan dari Mabes Polri. Di bawah kepemimpinan Kabid Hum
Nasional
Polresta Deli Serdang Tegaskan Profesionalisme, Bantah Tuduhan Kriminalisasi Lansia
Hukrim
Lansia Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Deli Serdang
Hukrim
Tapanuli Tengah,asatupro.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian melibatka
Hukrim
Medan,asatupro.comKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto secara resmi melepas konting
Medan
Tapanuli Utara,asatupro.comKodim 0210/TU resmi merampungkan pembangunan jembatan Modular di Desa Hutagalung Siwaluompu, Kecamatan Tarutung,
Daerah
Medan,asatupro.comPangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa melaksanakan kunjungan kerja ke Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan (Yonarm
Medan
Jakarta, asatupro.com PT Lembaga Aplikasi Teknologi LAT Trisakti benarbenar menunjukkan keseriusannya membantu pemerintah dalam pengemba
Perkebunan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026
Nasional