Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Hukrim
Medan,asatupro.com-Seorang tenaga outsourcing berinisial SNS, yang bertugas sebagai petugas keamanan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, mengaku kecewa terhadap manajemen PT Tri Satya Lencana (TSL), perusahaan penyedia jasa keamanan yang diduga menghilangkan haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keluhan itu muncul setelah SNS menyadari potongan iuran BPJS dari gajinya selama bekerja ternyata tidak sepenuhnya disetorkan ke sistem BPJS. Akibatnya, ia baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada bulan April 2025, padahal telah bekerja sejak Januari.
"Setiap tahun perusahaan penyedia tenaga kontrak selalu berganti, dan kami harus menandatangani kontrak baru. Tapi yang jadi masalah, hak saya atas BPJS Ketenagakerjaan malah hilang. Pemotongan gaji tetap dilakukan, tapi hanya sebagian yang disetorkan," ujar SNS kepada wartawan di Medan.
Ia menuturkan, gaji yang dijanjikan sebesar Rp3 juta per bulan, namun setelah berbagai potongan, jumlah yang diterimanya hanya sekitar Rp2,9 juta.
Baca Juga:
"Katanya dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan, tapi saya baru didaftarkan setelah empat bulan bekerja," keluhnya.
Ketika dikonfirmasi, pihak PT TSL hanya bisa menunjukkan surat pengantar BPJS yang diterbitkan pada April. "Padahal mestinya kami didaftarkan sejak awal bekerja, bukan setelah berbulan-bulan," ujarnya kecewa.
Ironisnya, setelah SNS menyampaikan keluhan kepada Kasubbag Umum Dispora Sumut berinisial Riki Harianja, pihaknya sempat berjanji akan membantu menyelesaikan masalah tersebut. Namun hingga kini, janji itu tak kunjung ditepati.
Baca Juga:
"Saya malah diblokir setelah menanyakan kejelasan hak saya," ujarnya.
Lebih jauh, SNS juga mengungkapkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur penempatan tenaga keamanan di lingkungan Dispora Sumut dan memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kadispora berinisial HS. Sosok yang disebut sebagai "komandan" itu dikabarkan bukan berasal dari perusahaan PT TSL, melainkan dari internal Dispora Sumut.
"Kami berharap Kadispora yang baru bisa mendengar keluhan para tenaga kontrak, khususnya petugas keamanan yang hak-haknya dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu, Koordinator PT TSL, Dedek Gusti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terhadap salah satu karyawannya.
"Benar, ada kesalahan sistem di BPJS sehingga pendaftaran terhadap pekerja berinisial SNS tertunda. Kami sudah memanggil yang bersangkutan ke kantor, namun karena sedang bekerja di luar kota, penyelesaian masalah itu belum bisa ditindaklanjuti," jelasnya melalui via telpon whatsap.
Pelanggaran Terhadap Aturan Ketenagakerjaan
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak pertama kali bekerja.
Hal ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang lalai mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik.
Praktik pemotongan iuran tanpa penyetoran penuh ke BPJS juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum karena merugikan hak pekerja atas jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.
Harapan Tenaga Kerja
SNS berharap pihak terkait, terutama Dispora Sumut dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, dapat menindaklanjuti persoalan ini agar hak-hak tenaga kontrak tidak terus dirugikan.
"Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dikembalikan sesuai aturan," pungkasnya.
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Hukrim
Anak Magang Ditangkap, Isu HP dan Narkoba Mencuat, Kini Anggaran Dipertanyakan Bobby Sihite Minta Dibongkar Terang
Hukrim
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
Daerah
Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, EkoAfrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Politik
Patroli Blackout, Brimob Polda Sumut Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Helvetia
Hukrim
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Solo, asatupro.com Program ketahanan pangan dan energi berkelanjutan yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan
Perkebunan
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
Daerah
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Daerah
Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
Daerah